Beranda Berita Nasional Polisi Ciduk Jambret di Klapanunggal Bogor, Korban Pengendara Motor

Polisi Ciduk Jambret di Klapanunggal Bogor, Korban Pengendara Motor

Polisi-Ciduk-Jambret-di-Klapanunggal-Bogor-Korban-Pengendara-Motor.jpg

harapanrakyat.com,- Polisi ciduk jambret yang beraksi di Jalan Raya Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (23/2/2023). Korbannya seorang pengendara motor.

Pemuda berinisial R (31) merupakan pelaku penjambretan tidak bisa berkutik saat jajaran Kepolisian Polsek Klapanunggal menangkapnya.

Sebelumnya, pelaku melakukan tindakan kriminal dengan menjambret handphone milik salah seorang pengendara motor di Jalan Raya Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu (22/2/2023).

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Baca Juga : Pelaku Jambret Kalung Emas di Tasikmalaya Jadi Bulanan-bulanan Warga

Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania mengatakan, polisi berhasil menciduk pelaku penjambretan dalam gelaran operasi jajarannya.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu buah motor yang pelaku gunakan untuk melakukan aksinya,” kata Irrine, Kamis (23/02/2023).

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Irrine menjelaskan, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

“Kemudian, pelaku ini langsung mengambil handphone milik korban yang korban simpan pada bagian dashboard,” jelasnya.

Baca Juga : Gagalkan Curanmor, Kasir Minimarket di Bogor Ditodong Senpi

Menurutnya, dari hasil penyidikan terhadap pelaku R, dalam melakukan aksinya Ia tidak sendirian melainkan dengan seorang temannya yang berhasil kabur.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Hingga saat ini, teman pelaku yang berhasil kabur masih dalam pengejaran polisi. Sementara, pelaku yang tertangkap terancam hukuman 7 tahun penjara.

“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” Pungkasnya. (Arief/R12/HR-Online/Editor-Rizki)