KBRN,Garut : Berawal dari sang terdakwa menggugat cerai istrinya, justru berbuah titik terang bagi tim Kejaksaan Negeri Garut untuk mengeksekusi Touhidi Fahrurozi (54) yang masuk dalam Daftar Pecarian Orang (DPO) selama 12 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Reva Sari Susanti mengungkapkan, Touhidi sebagai terdakwa tindak pidana kasus korupsi pengadaan Pengembangan Proyek Pusat Pelelangan Ikan di Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Garut itu berhasil dieksekusi di Kabupaten Subang.
“Kami mendapatkan imformasi keberadaan terdakwa yang sempat buron selama 12 tahun itu dari identitas gugatan cerai dirinya terhadap istrinya, dengan bantuan dari Kejari Subang akhirnya Tauhidi bisa diamankan dan tim Kejaksaan Negeri Garut langsung melakukan penjemputan,” jelasnya di Kantor Kejari Garut, Kamis (16/9/2021).
Kajari menjelaskan, Terdakwa Tauhidi sempat diputus bebas pada tahun 2007 atas kasus dugaan korupsi proyek pelelangan ikan sebesar 600 juta rupiah lebih, dari nilai total anggaran proyek sebesar Rp 1,1 miliar lebih bersumber APBD Provinsi Jabar pada tahun 2005 silam.
“Terdakwa Tauhidi sebagai Direktur PT Sakti sekaligus pemenang lelang Proyek Pelelangan ikan di Cikelet Garut tersebut, sempat diputus bebas pada tahun 2007, namun kami mengajukan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah agung yang akhirnya turun ingkrah pada tahun 2009 dengan putusan pidana 2 tahun penjara, denda 200 juta rupiah dan uang pengganti 449 juta rupiah, subsidir 1 tahun penjara,” paparnya.
Dengan menggunakan mobil tahanan, terdakwa Tauhidi dari kejaksaan negeri Garut langsung dibawa ke lapas kelas 2 B Banyuresmi Garut, untuk menjalani hukuman.