Beranda Berita Nasional Inspektorat Imbau Pemdes di Ciamis Kelola Dana Desa dengan Baik

Inspektorat Imbau Pemdes di Ciamis Kelola Dana Desa dengan Baik

Inspektorat-Imbau-Pemdes-di-Ciamis-Kelola-Dana-Desa-dengan-Baik.jpeg

harapanrakyat.com,- Kepala Inspektorat Ciamis, Jawa Barat, Ika Darmaiswara mengimbau, seluruh pemerintahan desa (Pemdes) se-kabupaten Ciamis, agar melakukan pengelolaan keuangan dana desa dengan sebaik baiknya dan akuntabel.

“Kita terus melakukan pembinaan dan sosialisasi tentang tata kelola pemerintahan yang baik, guna meminimalisir tingkat pelanggaran, dengan memberikan edukasi kepada para Kepala Desa maupun perangkat desa,” ujar Ika, Selasa (21/2/2023).

Menurutnya, dalam tata kelola pemerintahan di tingkat Desa, Kepala Desa merupakan pemegang kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Kemudian bendahara desa, dan perangkat lainnya sebagai pelaksana teknis, bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa.

“Sehingga semua unsur ini harus saling bersinergi, agar pengelolaan keuangan desa menjadi lebih baik sesuai ketentuan,” katanya.

Baca juga: Dana Desa Tahap 1 di Ciamis Ditargetkan Cair Februari Ini

Salah satu contoh lanjut Ika, pihaknya saat melakukan pemeriksaan, kerap menemukan desa yang tidak membayar pajak dalam pembelian makan dan minum (mamin).

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Padahal, administrasi yang berkaitan dengan pajak harus dibereskan. Maka dari itu, kami berikan pembinaan ke Desa bersangkutan,” jelas Ika.

Ika menuturkan, untuk meminimalisir tindakan korupsi, Ia mengimbau setiap Pemdes di Ciamis, agar melakukan belanja kebutuhan Desa, melalui aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah (LKPP) atau yang disebut dengan E-Katalog.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Untuk meminimalisir tingkat pelanggaran, Inspektorat Ciamis melakukan sosialisasi kepada pemerintahan kabupaten maupun Pemdes, agar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang di dalamnya tata kelola keuangan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)