Beranda Berita Nasional BPKD Ciamis Laksanakan Inventarisasi Barang Milik Daerah

BPKD Ciamis Laksanakan Inventarisasi Barang Milik Daerah

BPKD-Ciamis-Laksanakan-Inventarisasi-Barang-Milik-Daerah.jpeg

harapanrakyat.com,- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Jabar, di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada tahun 2023  akan melaksanakan Inventarisasi Barang Milik Daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKD Ciamis, Heryan Rusyandi mengatakan, inventarisasi ini adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, kemudian pencatatan serta pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.

“Adapun maksud inventarisasi yakni untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi barang milik daerah, yang sebenarnya, baik yang berada dalam penguasaan kuasa pengguna barang, pengguna barang dan pengelola barang,” ujar Heryan Jumat (17/2/2023).

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca juga: BPKD Ciamis Optimalkan Sertifikasi Aset Pemda

Sementara itu, tujuan inventarisasi barang milik daerah yakni tersedianya data BMD yang baik dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan juga tertib fisik, serta mempermudah pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.

Adapun dasar hukum pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah lanjut Heryan, yakni Permendagri No 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi Pelaporan Barang Milik Daerah Pasal 50 Ayat 1 Huruf (b).

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Pengguna barang atau kuasa pengguna barang melakukan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya, berupa selain persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dilaksanakan paling sedikit 5 (lima) tahun,” jelasnya.

Heryan melanjutkan, pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah di Ciamis ini, akan dilaksanakan mulai dari bulan Mei sampai dengan Desember 2023.

“Tentu dengan melibatkan pengguna barang, pejabat penatausahaan barang pengguna, pengurus barang pengguna, pengurus barang pembantu dan pembantu pengurus barang  di SKPD masing masing,” pungkasnya. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)