Beranda Berita Subang Kejari Sukabumi Kembali Terima Uang Titipan Dalam Perkara SPK Fiktif Dinkes, Baru...

Kejari Sukabumi Kembali Terima Uang Titipan Dalam Perkara SPK Fiktif Dinkes, Baru Terkumpul Rp 19 Miliar

batang-bukti-hasil-korupsi.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali menerima sejumlah uang titipan dari para pengusaha yang tersandung kasus Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, yakni bantuan Anggaran Pemerintah Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun 2016 lalu.

Dari informasi yang dihimpun, Kejari Kabupaten Sukabumi dari lima kali tahapan menerima titipan uang dari para pengusaha kepada Kejari saat ini sudah terkumpul hampir mencapai Rp 19.148.901.536.00 dari jumlah total kerugian negara sebesar Rp 37 miliar.

BACA JUGA:  Adhyaksa FC Menang Telak 5-0 atas Persikas Subang di Stadion Sriwedari

Ketika penghitungan uang titipan tersebut nampak Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Retno Timur Habeahan bersama Stafnya dengan Kepala Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Palabuhanratu, Rahmat Abadi beserta Karyawannya menghitung kembali uang titipan tersebut.

“Kami pihak BJB mengucapkan terimakasih kepada Kejari Kabupaten Sukabumi, khususnya kepada Kasi Pidsus atas keberhasilan dan kerja kerasnya bersama tim mengungkap kasus inindan mengumpulkan uang titipan dari para pengusaha sebesar Rp.19 Miliar lebih,” kata Rahmat kepada wartawan, Jumat (17/02/2023).

BACA JUGA:  DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA PPAS 2024

Dijelaskannya, saat ini tersisa sekitar Rp.5,9 Miliar lagi yang belum di kembalikan. Seperti diketahui sebelumnya dalam kasus perkara SPK Fiktif ini, Kajari Kabupaten Sukabumi, Siju di dampingi Kasi Pidsus Ratno Timur Habeahan Pasaribu.

Pada tanggal (9/2/2023) sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu HA, DI dan SR. Ketiga tersangka tersebut sudah resmi ditahan dan mendekam di lapas Warungkiara untuk dua puluh hari kedepan.

BACA JUGA:  Hasil Imbang Bhayangkara FC vs Persikas 1-1 di Liga 2 Pegadaian

Sementara itu, saat di konfirmasi awak media mempertanyakan serah terima uang titipan tersebut, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi belum bisa memberikan keterangan resmi.

“Sabar ya kawan-kawan, nanti kalau sudah terkumpul semuanya uangnya Kejari Kabupaten Sukabumi akan Konferensi Pers. Untuk semuanya harap bersabar,” pungkas sumber yang tidak mau di sebutkan namanya. (Eka Lesmana)