Beranda Berita Subang Cegah Peredaran Narkotika, Sejumlah Kasus Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Polisi

Cegah Peredaran Narkotika, Sejumlah Kasus Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Polisi

yudi-wahyudi.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUKABUMI – Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengatakan upaya represif yang dilakukan Jajarannya tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam mewujudkan Kota Sukabumi terhindar dari jeratan narkoba.

“Tentunya ini merupakan bukti keseriusan kami, khususnya Polres Sukabumi Kota dalam memberantas dan mencegah peredaran narkoba,” kata Akp Yudi, Jumat (17/02/23).

BACA JUGA:  Genjring Bonyok: Seni Tradisional Unik dari Kabupaten Subang

Ia menambahkan, upaya represif ini merupakan upaya terakhir setelah sebelumnya melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif dengan mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba baik di sekolah-sekolah maupun di jejaring sosial.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengamankan TH (26 tahun) dan LH (32 tahun), Dua terduga penyalahguna narkoba jenis Sabu dan Daun ganja kering.

BACA JUGA:  10 SMA Terbaik di Subang 2024, Swasta Masuk Daftar Teratas

TH yang merupakan warga Dayeuhluhur Warudoyong Sukabumi ditangkap Polisi di rumahnya karena memiliki sejumlah paket narkoba jenis Sabu seberat 102,5 gram yang disembunyikannya di dalam kamar pada Senin 16 Februari 2023 sore.

Tersangka lain LH yang merupakan warga Nagrak Tengah Cisaat Sukabumi diamankan Polisi di depan rumah warga di Cigunung Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi karena memiliki puluhan paket narkoba jenis sabu seberat 53,67 gram siap edar dan paket Daun Ganja kering seberat 45,84 gram pada hari Selasa, 17 Februari 2023 sore.

BACA JUGA:  Kepala Sekolah SMKN 1 Dawuan Subang Bahas Pacaran Remaja: Fokus pada Cita-Cita

Akibat perbuatannya, TH dan LH terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Eka Lesmana)