harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, belum memberangkatkan kembali calon transmigran sejak tahun 2018, lantaran tidak mendapat kuota dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, H Okta Jabal Nugraha ST MT membenarkan hal itu, Jumat (17/2/2023).
“Sudah 4 tahun Ciamis tidak memberangkatkan calon transmigran ke luar pulau Jawa,” ujar H Okta didampingi Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dra Hj Nonok Nurlina.
Baca juga: Disnaker Ciamis Imbau Warga yang Akan Jadi Pekerja Migran Lewat Jalur Resmi
Okta menyebut, pada tahun 2018, Ciamis memberangkatkan 5 transmigran ke Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara.
Sementara tahun 2019 dan 2020 Kabupaten Ciamis tidak mendapat kuota, untuk memberangkatkan calon transmigran dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Untuk tahun 2021 kemarin sebenarnya Ciamis dapat kuota, namun tidak diambil, karena animo masyarakatnya kurang, di samping itu juga masih terjadi wabah Covid-19,” terang Okta.
Kemudian untuk tahun 2022, lanjut Okta, Ciamis juga tidak mendapat kuota pemberangkatan calon transmigran.
“Yang daftar tahun 2022 sebenarnya ada, cuman belum ada kouta saja. Sementara ini, kita input dulu, nanti kalau ada programnya kita beri tahu,” ucapnya.
Adapun, calon transmigran yang mendaftar di tahun 2022 berasal dari daerah Pamarican, Lakbok, Panawangan, Cijeungjing dan Cidolog.
“Mudah-mudahan tahun 2023 ini, Ciamis kebagian kuota untuk memberangkatkan calon transmigran,” pungkas H Okta. (R8/HR Online/Editor Jujang)