harapanrakyat.com,- Lima pelaku pengeroyokan hingga menewaskan seorang pemuda di Kota Cimahi, Jawa Barat, tidak bisa kabur saat polisi mengepung tempat persembunyiannya.
Polisi memperoleh informasi, para pelaku pengeroyokan ini tergabung dalam salah satu geng motor yang saat ini meresahkan masyarakat.
Kelima pelaku anggota geng motor ini, mengeroyok korban bernama Muhammad Rizki Najmudin (21). Kejadian itu terjadi di Gang H Arsyad, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Minggu (5/2/2023) dini hari lalu.
Baca Juga : Dua Pelaku Kejahatan Jalanan di Bandung Diringkus Polisi
Para pelaku mengeroyok dan membacok korban. Akibatnya, korban bersimbah darah hingga meninggal.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, setelah mengeroyok korban hingga meninggal, para pelaku berusaha bersembunyi ke luar Kota Cimahi.
“Kami kemudian melakukan pencarian dan melacak keberadaan para pelaku. Akhirnya, kami memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian para pelaku ini,” ungkap Aldi di Polres Cimahi, Kamis (16/2/2023).
Kapolres menjelaskan, para pelaku pengeroyokan bersembunyi ke daerah Subang, Indramayu, dan Cirebon.
Aldi menjelaskan, sebenarnya para pelaku pengeroyokan terhadap korban ini berjumlah 6 orang. Namun, lanjut kapolres, polisi baru berhasil menangkap 5 pelaku. Sedangkan 1 orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kelima pelaku yang berhasil ditangkap polisi itu, lanjut Aldi, yakni berinisial MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18) dan KAH (17). Sementara seorang tersangka lainnya berinisial AAS (17), masih dalam pengejaran polisi.
Seorang pelaku berinisial MFPU, terpaksa ditembak lantaran berusaha melawan polisi saat penangkapan.
Dalami Motif Pengeroyokan, Polisi Periksa Intensif Pelaku
Aldi menjelaskan, hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan kepada para pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Cimahi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, lanjut Aldi, para pelaku ini menyasar korban saat korban turun dari angkutan umum hendak pulang ke rumah.
Baca Juga : JPU Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan di Lembang Bandung Barat
Tidak hanya dengan tangan kosong, para pelaku ini juga menggunakan senjata tajam, tongkat pemukul baseball, hingga batu.
Akibat penganiayaan brutal itu, kata Aldi, korban mengalami luka memar, luka robek, hingga luka tusuk yang menembus organ dalam.
“Dari hasil autopsi, korban mengalami luka di bagian kepala. Kemudian luka tusuk di bagian punggung yang tembus ke paru-paru sehingga menyebabkan kematian,” ungkap Aldi.
Atas peristiwa tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Cimahi menjerat para pelaku yang merupakan anggota geng motor ini dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal lain yang menjerat para pelaku pengeroyokan ini yakni pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Kapolres Cimahi. (Ecep/R13/HR-Online)