Beranda Berita Nasional Jual Satwa Dilindungi, Polres Bogor Ringkus Pelaku Bersama Barang Bukti

Jual Satwa Dilindungi, Polres Bogor Ringkus Pelaku Bersama Barang Bukti

pelaku-jual-beli-satwa-dilindungi.jpg

harapanrakyat.com,- Terbukti menjual belikan satwa dilindungi, seorang warga di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial SM (36) tidak berkutik saat petugas kepolisian menangkapnya.

Polisi meringkus pelaku di rumahnya bersama sejumlah barang bukti satwa yang belum terjual.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi mengatakan, pengungkapan kejahatan satwa ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari laporan masyarakat.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Baca Juga : Nekat! Istri Belanja, Suami Curi HP di Bekasi Terekam CCTV

“Kepolisian Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan kejahatan terhadap satwa, di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor,” ungkapnya, Kamis (16/2/2023).

Dari rumah pelaku, terdapat enam satwa yang berada di dalam kandang yang tidak layak. Di antaranya, enam ekor elang, landak Jawa, lutung, serta Owa Jawa.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Barang bukti hewan itu sudah kami amankan. Pelaku saat ini sudah kami proses pemeriksaan kepolisian,” ungkapnya.

Kepada polisi saat pemeriksaan, lanjut Yohanes, pelaku mengaku sudah menjual 8 hewan. Harga hewan yang pelaku jual berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Baca Juga : Kejari Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kades Mekarwangi Bandung Barat

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

“Saat ini, satwa dilindungi yang belum terjual pelaku itu sedang dalam penanganan. Ada sebagian hewan yang mengalami sakit dan stres akibat menghuni kandang yang kurang layak,” ucapnya. (Arief/R13/HR-Online/Editor-Ecep)