Beranda Berita Nasional Tega, Ayah Tiri di Ciamis Aniaya Anak Balitanya Gegara Sering Ngompol di...

Tega, Ayah Tiri di Ciamis Aniaya Anak Balitanya Gegara Sering Ngompol di Celana

Tega-Ayah-Tiri-di-Ciamis-Aniaya-Anak-Balitanya-Gegara-Sering-Ngompol-di-Celana.jpg

harapanrakyat.com,- Diduga kesal karena buang air di celana, seorang ayah tiri di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jabar, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 3 tahun.

Saat ini pelaku yang berinisial AF (44) berhasil diamankan petugas kepolisian Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, pelaku AF ini menikah secara dengan ibu korban sekitar bulan September 2022, usai berkenalan di media sosial.

Pada saat itu, lanjut dia, tersangka statusnya duda anak dua, sedangkan untuk pelapor (ibu korban) itu adalah janda anak satu laki-laki.

“Bulan Desember 2022 pelapor membawa korban menemui tersangka di Ciamis. Pada saat itu pelapor dan korban serta tersangka dan anak dari tersangka tinggal bareng di rumah kontrakan di Banjarsari,” jelasnya, Kamis (16/2/2023) saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Setelah tinggal bareng dengan tersangka, pelapor dan korban sering menemani tersangka bekerja memetik buah kelapa di kebun. Selama tinggal bersama, korban sering mengalami kekerasan oleh tersangka.

“Korban sering buang air kecil atau besar di celana, tersangka merasa kesal dan melakukan kekerasan terhadap korban. Pelapor selalu berusaha menolong korban, namun pelapor juga dimarahi oleh tersangka,” ucapnya.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Baca juga: Bocah 4 Tahun Dianiaya Bapak Tiri di Ciamis, Benjolan di Kepala Mengkhawatirkan

Terungkap Penganiayaan Ayah Tiri di Ciamis, Usai Ibu Korban Lapor Polisi

Menurutnya, pada sekitar bulan Januari sampai Februari 2023, tersangka sering melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membenturkan dahi korban ke dinding rumah sehingga dahi korban benjol.

“Tersangka beralasan, bahwa ia kesal karena korban tidak menjawab ketika ditanya oleh tersangka,” tuturnya.

Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka terhadap pelapor dan korban, pelapor pun langsung meninggalkan tersangka.

Pada saat diperjalanan, pelapor langsung melaporkan tindakan tersangka kepada petugas kepolisian untuk dilakukan tindak lanjut.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi, kemudian penyidik mengamankan tersangka penganiayaan kepada unit PPA Polres Ciamis untuk dimintai keterangan. Tersangka mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AF dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (Ferry/R8/HR Online/Editor Jujang)