Beranda Berita Nasional Dua Pelaku Kejahatan Jalanan di Bandung Diringkus Polisi

Dua Pelaku Kejahatan Jalanan di Bandung Diringkus Polisi

begal-bandung.jpeg

harapanrakyat.com,- Dua pelaku kejahatan jalanan begal di Kota Bandung Jawa Barat, berinisial ON dan CA terciduk polisi saat menjalankan aksinya.

Polisi terpaksa menembak kaki kanan salah satu pelaku kejahatan jalanan berinisial ON, lantaran berusaha menyerang polisi saat penangkapan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, polisi menangkap kedua pelaku ini setelah menjalankan aksi kejahatan jalanannya di Jalan Cikawao, Lengkong, Kota Bandung beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Pabrik VinFast Siap Serap Tenaga Kerja Lokal, Target Awal 50 Ribu Unit Mobil Setahun

Baca Juga : Kejari Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kades Mekarwangi Bandung Barat

Dalam aksinya, lanjut Aswin, pelaku kerap mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur. Bahkan, pelaku pun tidak segan melukai korbannya jika melawan.

“Saat melakukan aksi begalnya, kedua pelaku berhasil merampas ponsel milik seorang warga,” kata Aswin, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA:  Pabrik Mobil Listrik VinFast Resmi Beroperasi di Subang

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku ON rupanya seorang residivis dalam kasus yang sama. ON, kata Kapolrestabes, tercatat pernah melakukan tujuh kali aksi pembegalan.

Dari tangan pelaku, lanjut Aswin, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kejahatan berupa pisau dapur, beberapa telepon genggam hasil kejahatan pelaku, dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga : Mundur dari Wakil Bupati Indramayu, Gubernur Jabar Segera Panggil Lucky Hakim

BACA JUGA:  Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Terbit, Abdul Mu'ti: Guru dan Siswa Harus Nyaman di Sekolah

Akibat tindakannya itu, kini kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan kepolisian.

“Kedua pelaku kejahatan jalanan ini, kami menjeratnya dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Aswin. (Ecep/R13/HR-Online)