Beranda Berita Subang Izin Belum Selesai, DPRD Subang Cecar Pengelola Pasar Kalijati

Izin Belum Selesai, DPRD Subang Cecar Pengelola Pasar Kalijati

IMG-20230213-WA0010.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Revitalisasi Pasar Kalijati Subang saat menjadi sorotan publik. Hal tersebut dikarenakan izin yang belum tuntas.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemdes Kalijati Timur dan pihak pengelolaan Pasar Tradisional Kalijati melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Subang, Senin (13/2/2023).

Dalam kegiatan tersebut, terlihat hadir Ketua Komisi II DPRD Subang dari Fraksi Partai NasDem Subang, Ir.Novaza Shinta Narwatshu beserta anggota komisi II DPRD Subang lainnya.

Selain itu, hadir pula dari pihak DKUPP Subang, DPMPTSP, Satpol PP, Dispemdes , Bapenda Subang, dan tamu undangan lainnya.

BACA JUGA:  Lapas Subang ikuti Apel Pagi Bersama, ini Pesan Penting Menkumham bagi Seluruh Jajaran

Ketua komisi II DPRD Subang, Ir. Novaza Shinta mengatakan, dari hasil kesimpulan yang didapat dari audiensi pihak-pihak terkait dalam persoalan pasar Kalijati bahwa ada dua poin.

“Pertama terkait perizinan yang belum direalisasikan, dan kedua terkait PAD kesepakatannya dengan pihak ke 3 belum jelas,” katanya.

Novanza mengatakan, bahwa sebagai anggota DPRD tidak akan memberikan solusi.

BACA JUGA:  Pelantikan Anggota DPRD Subang Periode 2024-2029: Wajah Baru Dominasi

“Dan solusi itu datangnya darimana? Kalo solusi itu harus dari aturan dan kita sudah melakukan aturan itu belum? Kalo aturannya itu belum di lakukan mau sampai kapanpun tidak akan pernah selesai, apalagi permasalah ini sudah lama dari tahun 2019 hingga sekarang,” tegasnya.

Diungkapkan Novaza, bahwa kalau ditelusuri masih banyak pasar-pasar di Subang yang belum ada izinnya.

“Tapi kan kita ga bisa buka-bukaan, itu harus diselesaikan oleh desa dan camat juga selesai karena kan pasar ini aset desa,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Mengenal ARD, Profil Calon Bupati Subang Sosok Pemimpin Muda

“Intinya pihak desa tuh tidak paham dalam membuat ijinnya, makanya kami meminta kepada pihak desa harus secepatnya buat proses perijinan . Saya kasih waktu 1 hari, kalo masih tetep belum dilakukan kami akan melakukan sidak dan satpol-pp akan menyegelnya, sampai perijinan nya selesai,” tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengembang pasar tradisional Kalijati belum dapat dikonfirmasi. (Mumun/Maman)