Beranda Berita Subang LSM CSP: Pembangunan Jembatan Cibuni Diduga Tidak Sesuai RAB

LSM CSP: Pembangunan Jembatan Cibuni Diduga Tidak Sesuai RAB

IMG-20230213-WA0030.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUKABUMI – Jembatan Cibuni di Desa/Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjadi sorotan publik.

LSM Cendekiawan Sariksa Pasundan (CSP) menduga bahwa jembatan dengan panjang 120 meter dan lebar 7 meter yang menggunakan anggaran dari Bantuan Provinsi Jabar tahun 2020 pembangunan tidak sesuai RAB.

“Jembatan tersebut sempat jebol karena dugaan pembangunannya tidak sesuai dengan RAB/juknis, dugaan sementara indikasi ada pengurangan volume yang dilakukan oleh pengusaha yang bekerjasama dengan oknum pokja dan oknum PPK. Indikasinya dari awal proses lelang kegiatan yang aneh tersebut sudah dikondisikan pemenangnya bahasa trendnya pengantin karena sudah diatur atau disiasati,” kata Kordinator Peggiat Anti Korupsi LSM CSP Zack, Senin (13/02/2023).

BACA JUGA:  Pelantikan Anggota DPRD Subang Periode 2024-2029: Wajah Baru Dominasi

Untuk hal tersebut, Kordinator Pusat CSP resmi meminta bantuan Indonesia Coruption Watch (ICW) untuk bersama-sama mengkaji hasil temuan di lapangan terkait pembangunan jembatan Cibuni yang menyambungkan jalan alternatif Sukabumi – Cianjur.

Ia menambahkan, ada indikasi oknum PUPR mengatur pembagian komitmen fee sama pengusaha tersebut. Dan menurut tim investigasi Pusat CSP Gunawan ST dan Taufan ST yang ahli bidangnya dan sudah di konsultasikan lansung ke ICW dan hasil gelar perkara rekan-rekan dari CSP bersama ICW.

BACA JUGA:  Mengenal Endang Kosasih: Profil Anggota DPRD Subang yang Berangkat Dari Jalanan

“Indikasi ada kerugian uang negara kita pun sudah mengirimkan surat ke BPKRI di bandung untuk minta hasil audit ,kegiatan tersebut, dan LSM CSP resmi akang melaporkan kegiatan tersebut ke APH dalam waktu yang dekat ini, hanya belum di tentukan institusinya Ke Polri ,Kejaksaan atau KPK karena kita tahu Sukabumi ini kuat ada oknum pengusaha yang mempunyai link atau pawang yang bisa dumas masyarakat tidak bergerak alias di peti eskan,” ungkapnya

Masih menurut Zack, salah satu contoh kasus terkait SPK Bodong TA 2016 . Memakan waktu panjang karena pawangnya sudah rontok baru APH bisa menetapkan kasus tersebut dan CSP ucapkan selamat kepada Kajari Cibadak Kabupaten Sukabumi yang berani menetapkan kasus tersebut walaupun banyak tekanan, hukum tetap harus ditegakan

BACA JUGA:  50 Anggota DPRD Subang Periode 2024-2029 Siap Dilantik: KPU Subang Selesaikan Tahap Akhir

Zack pun berjanji bersama tim investigasi untuk mengawal pelaporan tersebut untuk ditindak lanjuti ke APH bersama dengan ICW serta menunggu rekan – rekan dari ICW supaya laporan tersebut tidak liar.

“Tegakan Hukum walaupun langit akan runtuh pungkasnya, saat di hubungi di seketariat nya di jalan Senom Bandung Jawa barat,” katanya.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait. (Eka Lesmana)