Beranda Berita Subang Tega! Seorang Kakek Cabuli Cucunya Usia 4 Tahun, Diciduk Polisi Majalengka

Tega! Seorang Kakek Cabuli Cucunya Usia 4 Tahun, Diciduk Polisi Majalengka

IMG_20230213_124627.jpg

MEDIAJABAR.COM, MAJALENGKA – Jajaran Satreskrim Polres Majalengka telah menciduk pelaku pencabulan terhadap anak perempuan usia 4 tahun di wilayah Desa Cingambul, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.

Diketahui, Pelaku Inisial CI (46) warga Desa Cingambul Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, CI (46) ini merupakan kakek tiri dari korban inisial AA (4).

“Pada tanggal 19 Januari 2023 kita mendapatkan laporan dari masyarakat pada tanggal 17 Desember 2022 ada seorang kakek tirinya korban CI (46) telah melakukan pencabulan terhadap cucunya inisial AA (4),” terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir,Kasi Propam AKP Sarjiyo disaat Konferensi Pers di Halaman Reskrim Polres Majalengka pada Senin (13/2/2023).

BACA JUGA:  Tempat Wisata The Ranch Ciater: Tiket, Harga Makanan & Menu (November 2024)

Kapolres juga menjelaskan, Pelaku CI (46) melakukan Pencabulan kepada korban dengan cara awalnya memasukkan jarinya ke dalam vagina korban saat menceboki/membersihkan kemaluan korban sesaat setelah buang air kecil.

Dan saat itu korban kesakitan dan sempat terdengar oleh kakak kandungnya namun tersangka melakukan pengancaman terhadap anak korban agar tidak melaporkan perbuatan nya tersebut kepada orang lain.

BACA JUGA:  LUNCURKAN PROGRAM MAKAN SIANG GRATIS BERGIZI, PJ BUPATI SUBANG SEBUT PROGRAM LUAR BIASA

“Pelaku CI (46) dijerat dengan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tutup AKBP Edwin Affandi. (Rojan)