Beranda Berita Nasional Kisruh Kasus PT Adaro Indonesia dan PT IST Kian Pelik, IRESS Imbau...

Kisruh Kasus PT Adaro Indonesia dan PT IST Kian Pelik, IRESS Imbau Dua Pihak Berdamai

marwan-batubara.jpeg

harapanrakyat.com,- Kisruh kasus yang terjadi antara PT Adaro Indonesia dengan PT Intan Sarana Teknik (PT IST), kian pelik. Akibatnya, perseteruan kontrak pengelolaan limbah tambang dua perusahaan itu berbuntut panjang.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas Direktur Utama PT IST, Ibnu Rusyd Elwabhy pada September 2022 lalu. Akan tetapi, di tingkat MA, majelis hakim memvonis Ibnu bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 13 tahun serta denda Rp 15 miliar.

Direktur Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara mengimbau, kisruh kasus kontrak antara antara Adaro dan IST segera menempuh jalan damai.

Baca Juga : Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jabar

Sebab, lanjut ia, penggunaan delik TPPU dalam kisruh kasus yang menjerat IST, jelas salah kaprah. Selain itu, perseteruan ini juga turut merusak ekosistem iklim usaha yang sehat.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Kami meyakini bahwa kisruh yang terjadi merupakan sengketa perdata, yang telah dipaksakan masuk ranah pidana. Hal ini pun sempat dilontarkan hakim-hakim PN Jaksel. Pada awal-awal sudah telah mengusulkan kepada para pihak untuk berdamai,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).

Marwan mengungkapkan, pada dasarnya seluruh dakwaan penyidikan dan penuntutan, telah terperiksa fakta yuridis, peristiwa, bukti, dan keterangannya di pengadilan. Oleh sebab itu, hakim PN Jaksel memvonis Ibnu bebas murni dalam kisruh kasus ini.

“Hal itu karena tidak terbukti adanya penipuan. Sementara itu, transaksi para pihak sah sesuai perjanjian dan peraturan yang ada. Dengan demikian secara hukum mestinya tidak ada unsur pelanggaran TPPU-nya,” ucapnya.

Pihaknya menuntut MA sebagai benteng terakhir keadilan, mampu bersikap mandiri, tidak tunduk kepada oligarki dan kekuasaan oligarkis, bebas intervensi, dan bersih dari praktik-praktik mafia peradilan.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“MA harus mampu memberikan keadilan bagi para korban arogansi kekuasaan dan kesewenang-wenangan, dan sekaligus dapat menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha yang jujur dan sehat,” ujarnya.

Baca Juga : Dugaan Penyelewengan Anggaran Motor Dinas Kades di Bandung, Kejari Terima Bukti Pendukung

Sebagai informasi, kisruh kontrak antara kedua perusahaan tersebut bermula saat PT Adaro menunjuk PT IST untuk mengkaji kemungkinan pengelolaan limbah tambangnya pada 2014 lalu.

IST menjalankan kesepakatan tersebut menggunakan teknologi Geotube Dewatering (GD). Adaro menyetujui implementasi teknologi GD yang ramah lingkungan dan mengutamakan keselamatan kerja.

Wadpadai Mafia Peradilan Kisruh Kasus PT Adaro dan PT IST

Sementara itu, Sekjen Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia (ILUNI FTUI) Andy Tirta mengatakan, dengan adanya kasus ini memaksa publik mewaspadai adanya dugaan keterlibatan mafia peradilan.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Keputusan drastis dari sidang kasasi MA, kami nilai cacat hukum. Itu karena menyampingkan fakta hukum bahwa kasus ini merupakan persoalan internal Adaro Indonesia dengan karyawan mereka sendiri berinisial W,” kata Andy.

Lebih jauh, pihaknya secara konsisten akan terus mendampingi Ibnu Rusyd Elwabhy kembali mendapatkan keadilan. Selain itu, lanjut Andy, ada juga upaya rehabilitasi nama baik kepada Ibnu yang sudah tercederai akibat kasus ini.

“Namun, jika pihak Adaro Indonesia tidak beritikad baik bahkan menolak melakukan hal ini melalui jalan damai dalam kisruh kasus ini, maka kami tak segan mengambil langkah hukum untuk menegakkan keadilan,” katanya. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)