Beranda Berita Nasional Polda Metro Jaya Usut Kasus Bripda HS Secara Transparan

Polda Metro Jaya Usut Kasus Bripda HS Secara Transparan

kabid-humas-polda-metro-jaya-trunoyudo.jpeg

harapanrakyat.com,- Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut kasus yang melibatkan Bripda HS secara transparan.

Sebagai informasi, Bripda HS merupakan anggota Densus 88 Antiteror yang diduga membunuh pengemudi taksi online di Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan, kasus hukum yang menjerat Bripda HS ini sedang dalam penanganan. Kepolisian, lanjut Trunoyudo, tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Baca Juga : Perbatasan Negara Rentan Pelanggaran Hukum Transnasional

“Terkait kasus HS, kami sampaikan saat ini prosesnya masih berlangsung. Kepolisian sudah menyampaikan tidak memberikan toleransi kepada anggotanya yang melakukan suatu tindak pidana, termasuk untuk proses kode etiknya,” ujar Trunoyudo di Jakarta Utara, Sabtu (11/2/2023). 

Tidak hanya itu, Trunoyudo juga menjelaskan, dalam melakukan proses penyidikan, pihaknya akan bekerja secara profesional dengan menggunakan scientific crime investigation (SCI). 

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Jadi dari mulai olah TKP pertama dengan melibatkan tim Inafis. Terhadap barang bukti yang sudah kami peroleh, pemeriksaannya secara scientific,” kata Trunoyudo. 

Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan dengan cara mengkolaborasikan antara teknis, prosedur, dan ilmiah. Sehingga, lanjut Trunoyudo, hasilnya menjadi akurat.

Untuk saat ini, lanjut ia, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atau penelusuran dalam kasus yang menjerat Bripda HS.

Baca Juga : Pembangunan LRT Fase 1B Ditargetkan Selesai Akhir 2024

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Oleh karena itu, Trunoyudo menambahkan, penggunaan scientific crime investigation ini merupakan hal yang sesuai dengan instruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. 

“Pak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation. Tentunya kita masih menunggu. Terkait proses penyidikan, dugaan pasal yang diterapkan Pasal 338 KUHP. Jadi, tentu semua ini tetap pada alat bukti,” ucapnya. (R13/HR-Online/Editor-Ecep)