Beranda Berita Nasional Menkumham: Perbatasan Negara Rentan Pelanggaran Hukum Transnasional

Menkumham: Perbatasan Negara Rentan Pelanggaran Hukum Transnasional

bali-process.jpeg

harapanrakyat.com,- Wilayah perbatasan negara, menjadi wilayah yang rentan terjadinya pelanggaran hukum. Oleh karenanya, sangat penting peningkatan pengawasan di wilayah perbatasan untuk mereduksi pelanggaran hukum.

Salah satu jenis pelanggaran hukum yang kerap terjadi di wilayah perbatasan negara yaitu terjadinya penyelundupan manusia atau people smuggling, perdagangan orang (people trafficking), dan kejahatan transnasional lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly mengatakan, Indonesia berkomitmen memerangi perdagangan orang.

Baca Juga : Pembangunan LRT Fase 1B Ditargetkan Selesai Akhir 2024

Indonesia juga, kata Yasonna, berkomitmen menerapkan rekomendasi AAA (Acknowledge Act Advance) hasil rekondasi dari Government and Business Forum (GABF).

“Indonesia berkomitmen memerangi perdagangan orang termasuk berkolaborasi dengan dunia usaha. Kami juga berkomitmen menerapkan rekomendasi AAA hasil rekondasi dari Government and Business Forum,” ucap Yasonna dalam forum Bali Process dalam keterangan resminya, Sabtu (11/2/2023).

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Yasonna menyadari, pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak serius terhadap perekonomian global. Mulai dari perlambatan ekonomi, inflasi yang meninggi hingga potensi kerusakan jangka panjang pada rantai pasok sumber daya.

Tingginya kebutuhan, lanjut Yasonna, sementara di sisi lain sumber daya (resources) semakin langka, maka beberapa pihak memanfaatkannya demi kepentingan kelompok demi keuntungan sesaat melalui celah-celah yang ada.

“Celah pelanggaran hukum yang berpotensi tinggi adalah kawasan perbatasan yang rawan bagi terjadinya penyelundupan manusia,” ucapnya.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Upaya Cegah Pelanggaran Hukum Wilayah Perbatasan Negara

Dalam Bali Process kali ini, Yasonna menyampaikan beberapa saran. Pertama, peningkatan dan komitmen terhadap Rekomendasi AAA yaitu transparansi rantai pasok, perekrutan yang etis.

Kedua, peningkatan dan komitmen rekomendasi GABF yaitu perlindungan pekerja serta Komitmen tindak lanjutnya.

Sebagai bentuk komitmen, Yasonna menambahkan, Indonesia ke depan akan mengadvokasi Bali Process yang lebih responsif dan proaktif. Hal itu agar tren perdagangan orang yang semakin mengkhawatirkan di kawasan dapat tercegah.

Baca Juga : Pangdam I/Bukit Barisan Dampingi Presiden Peringati HPN, Tinjau Pasar dan Resmikan Terminal Amplas Medan

“Indonesia berkomitmen mencegah segala bentuk perdagangan orang dengan cara peningkatan pengawasan di perbatasan dan pintu-pintu imigrasi. Tetapi, komitmen kami tersebut tidak akan menuai hasil optimal tanpa dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, khususnya sektor swasta atau bisnis,” ujar Yasonna.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Untuk mengimplementasikan visi tersebut, lanjut Yasonna, Indonesia memerlukan adanya dukungan dan peningkatan kolaborasi oleh semua anggota, pengamat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya baik itu publik, privat bahkan individual.

Sebagai informasi, Bali Process merupakan forum yang digagas Indonesia dan Australia pada 2002.

Forum ini bertujuan memperkuat upaya menanggulangi pelanggaran hukum berupa persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang, serta kejahatan lintas negara terkait lainnya. (Ecep/R13/HR-Online)