Beranda Berita Subang DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS Perubahan Tahun...

DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS Perubahan Tahun 2021

DPRD-Subang.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Bupati Subang H. Ruhimat dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi hadir dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS Perubahan tahun 2021 di Gedung DPRD Subang, Senin (13/9/2021).

Dalam Sambutannya Ketua DPRD Subang H. Narca Sukanda S.Sos, M.Si mengatakan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 34 orang sehingga Sidang telah memenuhi kuorum.

Dalam kesempatan tersebut Kang Jimat sapaan akrab Bupati Subang menyampaikan berbagai apresiasinya kepada para ASN dan Masyarakat yang telah mentaati protokol kesehatan, apresiasi kepada tenaga kesehatan dan Satgas Covid 19 dalam penanggulangan covid 19 serta jajaran Forkopimda yang telah bersinergi sehingga saat ini subang telah memasuki kewaspadaan covid 19 di level 2.

“Alhamdulillah Subang saat ini sudah berada di level 2” ujar kang Jimat yang juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas dukungan dan kiprahnya dalam pembangunan di Kabupaten Subang.

Menurut kang Jimat dalam perjalanan pembangunan Daerah Kabupaten Subang tahun 2021 terdapat berbagai perubahan kebijakan, baik pada sektor pendapatan seperti pendapatan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Asumsi APBN maupun beberapa program yang digulirkan terhadap APBD Kabupaten Subang yamg membawa konsekuensi adanya beberapa kali perubahan perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:  DAHANA Tawarkan Quarry Management pada Pameran Konstruksi Indonesia

Ia menyatakan bahwa mengacu pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi berbagai hal diantaranya:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA), hal ini terjadi disebabkan oleh adanya Asumsi yang berubah diantaranya Asumsi Pendapatan, Asumsi Belanja Daerah dan Asumsi Pembiayaan.

Selanjutnya menurut Kang Jimat yang membacakan nota rancangan KUA PPAS Perubahan tahun 2021 secara bergantian dengan Kang Akur menyampaikan berbagai Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD yang untuk memudahkan penyebutannya maka digunakanlah istilah Perubahan Parsial yang diantaranya yaitu:

– Perubahan  Parsial I
Perubahan Parsial I dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Covid 19 dan dampaknya yang mengharuskan seluruh Pemerintah Daerah melakukan Penyesuaian Anggaran (Refocusing) sebesar 8 % untuk kegiatan vaksinasi.  selain itu pada parsial I mengakomodir Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar 240 miliar serta adanya Refocusing dan Realokasi Dana Insentif Daerah sebesar 30 % untuk bidang kesehatan dan penggunaan SILPA DAK untuk pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan sebesar 11,30 miliar

BACA JUGA:  Debat Paslon Bupati Subang 2024: Aman, Lancar, dan Kondusif

– Perubahan Parsial II
Perubahan Parsial II dilakukan untuk mengakomodir Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat sebesar 4,77 miliar yang  sekaligus mewadahi  belanja – belanja yang  diregulasikan dari DBHCHT tersebut pada beberapa kegiatan di beberapa  Perangkat  Daerah. Selain itu pada perubahan parsial II mengakomodir juga Penyesuaian Dana Alokasi Umum dari angka sebesar 1,22 triliun menjadi 1,18 triliun.

– Perubahan Parsial III
Perubahan Parsial III dilakukan untuk mengakomodir beberapa pergeseran anggaran yang diantaranya : Penyesuaian Pemetaan Program/kegiatan/sub kegiatan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) baik DAK fisik maupun non fisik, Pergeseran Anggaran sebesar 2,86 miliar dari Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Darurat Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup, Perbaikan kerusakan Pemancar Radio Benpas pada Diskominfo sebesar 78,85 juta dan Pergeseran Anggaran sebesar 2,5 miliar dari belanja Tidak Terduga untuk tim URC dalam penanganan pemulasaraan dan penguburan jenazah pasien covid 19.

BACA JUGA:  Jadwal SIM Keliling di Subang Hari Ini per November 2024

– Perubahan parsial IV
Perubahan Parsial IV dilakukan untuk pergeseran dari belanja tidak terduga, baik dalam keadaan darurat ataupun keadaan mendesak untuk mengakomodir beberapa kegiatan yang diantaranya : Untuk pemenuhan kebutuhan darurat penanganan covid 19 di RSUD sebesar 2,16 miliar, untuk pemenuhan kebutuhan darurat penanganan covid 19 di seluruh Puskesmas pada Dinas Kesehatan sebesar 2,81 miliar, untuk Biaya Operasional dan pengamanan PPKM Darurat sebesar 1,67 miliar, untuk penanganan Banjir Pantura sebesar 225 Juta serta penggantian biaya pengobatan korban kecelakaan ke Rumah Sakit Umum Sumedang sebesar 77,1 juta

– Perubahan Parsial V
perubahan Parsial V dilakukan dalam rangka pergeseran belanja dari belanja tidak terduga untuk membayar kekurangan pembiayaan bagi tim URC dalam penanganan pemulasaraan dan penguburan Jenazah Pasien Covid 19 sebesar Rp. 7,5 miliar dan rehabilitasi Jembatan Jatireja Kecamatan Compreng serta Jembatan Desa Cinta Mekar.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Subang H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si, Kapolres Subang AKBP Sumarni beserta jajaran perwakilan pejabat Forkopimda Subang, Para Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala perangkat Daerah Kabupaten Subang, Anggota DPRD, perwakilan LSM, insan Pers beserta undangan lainnya.