harapanrakyat.com,- Adanya dugaan pelanggaran peraturan cagar budaya di Jalan Cihampelas 146 dan Jalan Djuanda 166, Kota Bandung, Jawa Barat, maka segala bentuk aktivitas di lokasi tersebut harus berhenti sementara.
Pasalnya terjadinya pelanggaran regulasi di kedua lokasi tersebut, sehingga harus ada kejelasan terkait sisi hukum sebelum adanya aktivitas di kawasan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengungkapkan hal itu seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Kuasa Hukum Cagar Budaya Kawasan Cihampelas dan Djuanda di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga : Dugaan Penyelewengan Anggaran Motor Dinas Kades di Bandung, Kejari Terima Bukti Pendukung
“Di sana ada bentuk pelanggaran oleh PT KAI terhadap cagar budaya. Karena mereka telah merusak dan menghancurkan bahkan merobohkannya,” ungkapnya.
Menurutnya, terkait bangunan cagar budaya sudah tertuang dalam Undang-undang 11 Tahun 2010 dan Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018. Dalam regulasi itu, kata Edwin, bagi pelanggar aturan dapat terkena sanksi.
“Oleh karena itu, DPRD Kota Bandung minta perda ini untuk ditegakkan. Kita tegakkan equality before of the law (persamaan di hadapan hukum) tanpa ada perbedaan,” ujar politisi Golkar tersebut.
“Yang kita inginkan sebelum semua benar-benar clear, dihentikan dulu semua kegiatan yang ada di cagar budaya, baik di Djuanda dan Cihampelas,” Edwin menambahkan.
Ia berharap, dengan adanya ketegasan dalam kasus tersebut, maka tidak ada pelanggaran serupa terhadap tempat lainnya di Kota Bandung.
Baca Juga : Pemkot Bandung Amankan Aset Lahan Daerah di Kawasan GBLA
“Ini juga jadi pelajaran jangan sampai ada pelanggaran di tempat lain (cagar budaya). Kita menjaga Kota Bandung tetap kondusif, menghargai dan jangan memaksa keinginan sendiri,” tuturnya. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)