Beranda Berita Nasional Kejari Bandung Tetapkan Mantan Kepala KCP BJB Pangalengan Tersangka Dugaan Korupsi

Kejari Bandung Tetapkan Mantan Kepala KCP BJB Pangalengan Tersangka Dugaan Korupsi

tersangka-korupsi-bjb-pangalengan.jpeg

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi menetapkan Achmad Majudin Syam Pradipta sebagai tersangka dugaan korupsi.

Aparat penegak hukum menduga, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank bjb Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu, melakukan korupsi dalam program member get member (MGM) Bank bjb.

Dalam keterangan resminya, Kamis (9/2/2023), Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menjelaskan kronologi modus dugaan tindak korupsi tersebut.

Baca Juga : Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jabar

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Ia mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka melakukan rekayasa dan mengatur dua rekening debitur eksisting. Tersangka menjadikan dua rekening ini menjadi sarana penampungan pencairan dana program tersebut.

Selanjutnya, kata ia, tersangka mengambil uang fee yang sudah masuk ke dua rekening debitur itu dengan maksud untuk memperkaya dan menguntungkan dirinya sendiri.

“Padahal, dua debitur itu tidak mengetahui tentang adanya program ini (MGM). Tindakan tersangka ia lakukan saat masih menjabat sebagai Kepala KCP Bank bjb Pangalengan,” ungkap Mumuh.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Mumuh juga menjelaskan, tindakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada periode Juni 2019 hingga Mei 2021. Akibat tindakan tersangka ini, lanjut Mumuh, total kerugian negara mencapai Rp 334.780.000.

Saat ini, tersangka sudah mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9 Februari 2023. Hal tersebut tertuang dalam surat perintah penahanan tersangka Nomor PRINT-05/M.2.19/F/.2/02/2023.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Atas kasus ini, lanjut Mumuh, dakwaan primer yang menjerat tersangka yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer.

Baca Juga : Kejati Serahkan Tersangka Korupsi BOS Kemenag Jawa Barat

Selain itu, menjerat tersangka dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsider. (Ecep/R13/HR-Online)