Beranda Berita Nasional Buntut Penganiayaan dan Penjarahan 5 Pedagang Jaket di Sumsel, Kadin Garut Tunjuk...

Buntut Penganiayaan dan Penjarahan 5 Pedagang Jaket di Sumsel, Kadin Garut Tunjuk 2 Pengacara

Buntut-Penganiayaan-dan-Penjarahan-5-Pedagang-Jaket-di-Sumsel-Kadin-Garut-Tunjuk-2-Pengacara.jpg

harapanrakyat.com,- Perkara penjarahan dan penganiayaan pedagang jaket asal Garut, Jawa Barat, di Musi Rawas Utara Sumatera Selatan (Sumsel), terus berlanjut.

Bahkan, pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Garut, sudah menunjuk 2 kuasa hukum untuk mengadvokasi para korban.

Pasalnya, Kadin tak terima pedagang kecilnya dituduh penculik dan malah diamuk massa.

Ketua Kadin Garut, Yudi Nugraha mengatakan, bahwa kejadian tersebut ada unsur kekerasan dan penjarahan. Sehingga tidak cukup dengan perdamaian.

“Saya sebagai Ketua Kadin Garut, tidak terima pengusaha kecil kami diperlakukan seperti itu. Dituduh sebagai penculik, mobilnya dirusak massa, dan barang dagangannya dijarah,” katanya, Kamis (9/2/2023).

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Baca Juga: 5 Pedagang Jaket Asal Garut Dituduh Penculik hingga Diamuk Massa di Sumsel

“Oleh karena itu, saya hari ini menunjuk 2 pengacara dari Kadin dan PCNU,” imbuh Yudi Nugraha.

Tanggapan Kuasa Hukum Pedagang Jaket asal Garut Korban Penjarahan dan Penganiayaan di Sumsel

Sementara itu, dua pengacara yang ditunjuk oleh Kadin dan PCNU Garut mengatakan, bahwa proses hukum seperti ini tidak mudah diselesaikan. Selain itu, juga biasanya tak bisa dilakukan Restorative Justice.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Kedua pengacara tersebut juga akan mendalami perkara penganiayaan dan penjarahan terhadap 5 pedagang jaket asal Garut.

“Artinya, jika ada pemutusan secara damai itu ada aturannya. Intinya supremasi hukum ini harus ditegakkan, prinsipnya harus menganut asas keadilan, kepastian hukum dan asas kemanfaatan,” kata Budi, pengacara yang ditunjuk oleh Kadin Garut, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Tak Terima Rakyatnya Dianiaya dan Dijarah di Sumsel, Wabup Garut: Proses Hukum Harus Berlanjut

Sedangkan untuk langkah selanjutnya, sambung Budi, yaitu mengadvokasi dan mendorong proses hukum harus tetap berjalan.

“Sehingga ada kepastian hukum untuk korban maupun semua pihak,” ucapnya.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Diberitakan harapanrakyat.com sebelumnya, terjadi penganiayaan dan penjarahan 5 pedagang jaket asal Garut di Musi Rawas Utara, Sumsel, Senin (6/2/2023) kemarin.

Kelima pedagang itu antara lain Yosef Mulyana, Lucki Wanda, Dadang Wahyudi, Taufiq Lubis dan Asep Erwin.

Saat ini, kelima sedang proses evakuasi dari Sumsel ke kampung halaman di Garut. Kabarnya petugas gabungan TNI/Polri harus mengawal kelima orang tersebut.

Mereka menjadi korban keberingasan massa, setelah teriakan seseorang yang menuduh sebagai penculik. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)