Beranda Berita Nasional Langgar Aturan Pemasangan, Bapenda dan Satpol PP Ciamis Tertibkan Reklame

Langgar Aturan Pemasangan, Bapenda dan Satpol PP Ciamis Tertibkan Reklame

Langgar-Aturan-Pemasangan-Bapenda-dan-Satpol-PP-Ciamis-Tertibkan-Reklame.jpg

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melakukan pencabutan reklame yang melanggar aturan, setelah diberikan peringatan terhadap pemilik reklame.

Dadan Kasubid Penilaian dan Penetapan Pajak Daerah, Bapenda Ciamis mengatakan, penertiban reklame ini dilakukan lantaran sudah tiga kali kita tegur namun tidak digubris oleh pemiliknya.

“Terpaksa kami lakukan pencabutan reklame tersebut. Terlebih seluruhnya terpasang dan dipaku di pohon penghijauan jalur utama kota Ciamis, sehingga masuk kategori pelanggaran,” ungkapnya Rabu (8/2/2023).

Lanjut Dadan, dari hasil penertiban tersebut, pihaknya mendapatkan sebanyak 100 reklame.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Reklame yang ditertibkan itu kita amankan dulu, nanti diberikan lagi kepada pemiliknya dengan kata lain, silahkan pasang namun di tempat yang sudah ditentukan tentunya,” jelasnya.

Sebelum menertibkan reklame tersebut kata Dadan, pihaknya memberikan pemberitahuan terlebih dulu kepada pemiliknya.

“Perusahan pemilik reklame ini melakukan pembayaran pajak setelah reklamenya di pasang. Seharusnya ke Bapenda dulu, dan nanti kita akan tentukan dimana penempatannya. Agar tidak melanggar aturan,” ungkap Dadan.

Baca juga: Bupati Herdiat Sebut Hadirnya Bapenda Ciamis untuk Tingkatkan Kinerja

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Meski Bayar Pajak, Jika Langgar Aturan, Reklame di Ciamis Tetap Ditertibkan

Dadan menambahkan, meski pemilik membayar pajak, jika menyalahi aturan maka harus ditertibkan.

Pihaknya sudah mengimbau supaya tidak dipasang dengan cara dipaku, karena harus ada izin dari dari Dinas Lingkungan Hidup (LH).

“Ternyata memang tidak ada izin, maka kami tertibkan,” tegasnya.

Dadan menambahkan, Bapenda Ciamis saat ini memiliki program penertiban reklame satu minggu sekali.

“Ini sebagai antisipasi banyaknya pemasangan reklame bodong tidak bayar pajak dan masa kadaluarsa reklame,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sementara itu Kasatpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menyebut, penertiban reklame yang dilakukan anggotanya dalam rangka mendampingi petugas dari Bapenda, setelah ada pemberitahun untuk penertiban.

“Karena melanggar aturan maka kami lakukan penertiban membantu Bapenda. Terlebih pemasangan reklame tidak mendapatkan izin pula dari LH, meski katanya sudah bayar pajak,” katanya.

Reklame yang sudah ditertibkan kata dia, bisa diambil kembali pemiliknya. “Tapi kita imbau, jika ingin pasang reklame dekat pohon, alangkah baiknya menggunakan tiang sendiri dari bambu misalnya,” pungaksaya. (es/R8/HR Online/Editor Jujang)