Beranda Berita Nasional Bakar Ban Bekas di Tol Cimanggis-Cibitung, Cara Warga Jatikarya Bekasi Tuntut Ganti...

Bakar Ban Bekas di Tol Cimanggis-Cibitung, Cara Warga Jatikarya Bekasi Tuntut Ganti Rugi

Bakar-Ban.jpg

harapanrakyat.com,- Bakar ban bekas dilakukan sejumlah warga saat blokade akses keluar Tol Cimanggis-Cibitung di Jatikarya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (08/02/2023).

Warga yang melakukan pembakaran ban itu merupakan ahli waris yang menuntut uang ganti rugi atas pembangunan tol tersebut. Mereka ingin uang ganti rugi segera dibayarkan.

Selain membakar ban bekas, dalam aksinya warga Kota Bekasi itu juga menghalangi akses jalan keluar menuju Cibubur dengan kayu balok.

BACA JUGA:  Mardigu & Helmy Gagal Lolos Seleksi BJB, Dedi Mulyadi Sindir OJK dengan Nada Pahit-Manis

Salah seorang warga yang merupakan ahli waris, Gugun mengatakan, aksi ini sudah warga lakukan berulang kali. Namun, hingga sekarang belum menemukan titik penyelesaian.

Ia menilai aksi tersebut bukan menutup akses tol, melainkan menduduki lahan yang masih menjadi hak warga.

Baca Juga: Wanita Lansia Tanpa Identitas Tewas Tertemper Kereta di Bekasi

“Bakar ban bekas ini lanjutan aksi kemarin dan sebelum-sebelumnya. Pada intinya kami ini pemilik tanah, ahli waris yang sah mohon segera bayar uang penggantian tanah. Cuma itu tuntutan kami, mohon segera bayar. Perlu diketahui pula bahwa kami ini tidak menutup jalan tol,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Ega Anjani Ajak PKK Kecamatan “Naik Kelas” Lewat Pembinaan Administrasi

Tapi, kata Gugun, warga cuma menguasai apa yang masih menjadi hak miliknya. Karena tanah tersebut belum dibayar.

Lanjutnya mengatakan, aksi tersebut akan berlanjut sampai dengan ahli waris mendapatkan haknya atas pembangunan tol tersebut.

Warga menduga ada oknum yang menghambat proses pencairan uang konsinyasi. Pihak Kementerian PUPR telah membayar dan menitipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

BACA JUGA:  Festival Panen Raya Subang: Kolaborasi Syngenta dan Pemkab Sukses Dongkrak Produksi Padi Dua Kali Lipat

Namun, dalam proses pencairan itu, PN Bekasi meminta surat rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

“Tuntutan kami sekarang bayar dulu. Setelah itu silahkan pakai lagi jalan tolnya,” pungkas Gugun. (Setiawan/R3/HR-Online/Editor-Eva)