KBRN, Cimahi: Sebanyak 36 kenderaan umum dan angkutan barang terjaring oleh Dinas Perhubungan Kota Cimahi, saat kegiatan Penegakan Hukum (Gakum) gabungan di Jalan Gedong Opat Kota Cimahi, Senin (13/9/2021).
Penertiban itu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pengguna jalan agar tertib administrasi dan tertib lalu lintas, guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Dalam Gakum tersebut, Dinas Perhubungan menggandeng Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi dan TNI.
“Ada 36 angkutan yang kita jaring. Pelanggarannya didominasi terkait dengan habisnya masa izin trayek dan juga kartu pengawas,” ujar Kepala (Dishub) Kota Cimahi Hendra Gunawan didampingi Kepala Seksi Angkutan (Dishub) Kota Cimahi Ranto Sitanggang.
Dari puluhan kendaraan yang kedapatan melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan itu, ada satu unit Angkutan Umum (Angkot) yang terpaksa dikandangkan. Sebab, pengemudinya tak bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya.
“Kita periksa dia tidak membawa sama sekali surat-surat, SIM hilang. Untuk membuktikannya, harus ada surat keterangan hilang dari kepolisian,” katanya.
Hendra melanjutkan kegiatan penindakan hukum tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional yang akan jatuh pada 17 September 2021 mendatang.
“Jadi kita lebih intens melakukan penegakan hukum di bidang angkutan, baik angkutan umum atau pendaraan pribadi,” katanya.
Menurut Hendra, operasi gabungan penegakan hukum ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tertib administrasi.
“Ini salah satu edukasi kami pada masyarakat agar mempersiapkan segala sesuatu saat berkendara, baik dari teknis, dokumen kelengkapan yang wajib dibawa, ataupun kelayakan kendaraan yang dipakai,” tandasnya.