Beranda Berita Nasional Ini Alasan Pelaku Tega Lakukan Asusila Kepada Bocah di Bogor

Ini Alasan Pelaku Tega Lakukan Asusila Kepada Bocah di Bogor

pelaku-cabul-bogor.jpg

harapanrakyat.com,- Pelaku tindakan asusila kepada tiga bocah di Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial HL, akhirnya mengakui perbuatan bejatnya.

Kepada polisi, HL mengaku, tindakan asusila itu lantaran HL tidak kuat menahan nafsu seksualnya. Padahal, pelaku masih berkeluarga dan saat ini memiliki bayi.

“Modus pelaku dengan cara mengajak korban yang sedang jajan di warungnya untuk melihat bayi pelaku di kamar. Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar lima ribu rupiah,” ungkap Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, Rabu (1/2/2023).

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Desi menjelaskan, setelah korban berhasil terbujuk pelaku, akhirnya korban diajak ke kamar. Namun, saat korban sudah berada di kamarnya, pelaku memaksa korban ke tempat tidur hingga terjadi tindakan asusila kepada korban.

Baca Juga : Tiga Anak di Bogor Jadi Korban Asusila Tetangganya

“Total korbannya ada tiga orang, semuanya masih di bawah umur. Saat melakukan tindakan asusila itu, pelaku menggunakan tangannya untuk melampiaskan nafsunya,” ungkap Desi.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Ketiga korban tersebut yakni berinisial HMS (6) RJ (10), dan AP (8).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polres Bogor.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap bermula saat salah satu korban berinisial AP menceritakan perbuatan pelaku tersebut kepada orang tuanya.

Pelaku mengakui melakukan pelecehan asusila ini sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

“Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor,” ucap Desi.

Baca Juga : Terlibat Tawuran, Lima Pelajar Diamankan Polsek Parung Bogor

Pelaku pun kini harus bersiap menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. Serta denda paling banyak lima miliar rupiah. (Arief/R13/HR-Online/Editor-Ecep)