harapanrakyat.com,- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana akhirnya mencabut Keputusan Wali Kota Bandung (kepwal) Nomor 690/Kep.2908 Eko/2022 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah.
Berdasarkan Kepwal ini, tarif pelayanan air minum di Kota Bandung pun mengalami penyesuaian pada Desember 2022 lalu.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bandung melakukan peninjauan ulang terkait aturan penyesuaian tarif. Mengingat pada Desember 2022 lalu, terjadi penyesuaian tarif air bersih dan air limbah di Kota Bandung.
Baca Juga : Sumbang Inflasi Daerah, Pemkot Bandung Tinjau Ulang Penyesuaian Tarif Layanan Air Minum
Akan tetapi, penerapan penyesuaian tarif pelayanan tersebut tersebut malah menyumbang inflasi tertinggi pada Desember 2022 di Kota Bandung sebanyak 1,77 persen. Pasalnya pada tahun 2022 inflasi di Kota Bandung mencapai 7,54 persen.
“Maka per hari ini (Rabu 1 Februari 2023), telah diterbitkan kepwal pencabutan atas kepwal 2908 tentang penyesuaian tarif. Sehingga kembali ke harga semula” ungkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya mulai 1 Februari 2023, seluruh golongan tarif pelayanan air minum dan air limbah kembali menggunakan tarif awal.
Lebih jauh, pihaknya telah mengintruksikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung untuk segera mengembalikan tarif kepada tarif awal.
“Kita sudah instruksikan, karena PDAM itu BUMD kita. Maka harus taat pada aturan,” tuturnya. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)