Beranda Berita Nasional Kota Bandung Cabut Aturan Penyesuaian Tarif Layanan Air Minum

Kota Bandung Cabut Aturan Penyesuaian Tarif Layanan Air Minum

walkot-bandung-rakor-inflasi-daerah.jpeg

harapanrakyat.com,- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana akhirnya mencabut Keputusan Wali Kota Bandung (kepwal) Nomor 690/Kep.2908 Eko/2022 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah.

Berdasarkan Kepwal ini, tarif pelayanan air minum di Kota Bandung pun mengalami penyesuaian pada  Desember 2022 lalu.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bandung melakukan peninjauan ulang terkait aturan penyesuaian tarif. Mengingat pada Desember 2022 lalu, terjadi penyesuaian tarif air bersih dan air limbah di Kota Bandung.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Baca Juga : Sumbang Inflasi Daerah, Pemkot Bandung Tinjau Ulang Penyesuaian Tarif Layanan Air Minum

Akan tetapi, penerapan penyesuaian tarif pelayanan tersebut tersebut malah menyumbang inflasi tertinggi pada Desember 2022 di Kota Bandung sebanyak 1,77 persen. Pasalnya pada tahun 2022 inflasi di Kota Bandung mencapai 7,54 persen.

“Maka per hari ini (Rabu 1 Februari 2023), telah diterbitkan kepwal pencabutan atas kepwal 2908 tentang penyesuaian tarif. Sehingga kembali ke harga semula” ungkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023).

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Menurutnya mulai 1 Februari 2023, seluruh golongan tarif pelayanan air minum dan air limbah kembali menggunakan tarif awal.

Lebih jauh, pihaknya telah mengintruksikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung untuk segera mengembalikan tarif kepada tarif awal.

“Kita sudah instruksikan, karena PDAM itu BUMD kita. Maka harus taat pada aturan,” tuturnya. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)