Beranda Berita Nasional Tiga Anak di Bogor Jadi Korban Asusila Tetangganya

Tiga Anak di Bogor Jadi Korban Asusila Tetangganya

cabul.jpg

harapanrakyat.com,- Tiga anak di bawah umum menjadi korban asusila tetangganya di Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku berinisial HL itu saat ini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Bogor.

Dalam menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku HL mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar Rp 5000. Ketiga korbannya itu berinisial HMS (6), RJ (10), dan AP (8). Kepada polisi, pelaku mengaku, perbuatannya itu telah ia lakukan sejak satu bulan terakhir.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Setelah pelaku berhasil membujuk para korbannya, kemudian pelaku melakukan tindakan asusila dan memberi sejumlah uang Rp 5 ribu kepada korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga : Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Kabupaten Bandung

Yohanes menjelaskan, dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya itu dilakukan di rumah pelaku saat situasi rumah sedang sepi. Dalam kesehariannya, lanjut Yohanes, pelaku ini bekerja sebagai pemilik warung kelontongan di daerah tersebut.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Yohanes menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ketika salah satu korban AP menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Mendengar cerita anaknya yang menjadi korban asusila tetangganya itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” ucap Yohanes.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kata Yohanes, pelaku melakukan aksinya itu sejak Desember 2022 hingga 10 Januari 2023.

Baca Juga : Polresta Bandung Ringkus Tersangka Perekam Bagian Sensitif Wanita

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak. Dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual 

“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. Serta denda paling banyak lima miliar rupiah,” ungkap Yohanes. (Arief/R13/HR-Online/Editor-Ecep)