harapanrakyat.com,- Pesta miras oplosan di Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebabkan dua orang tewas. Kedua orang tersebut masing-masing berinisial AI dan MS, warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Keduanya meregang nyawa usai tenggak minuman keras (miras) oplosan berbahan etanol dengan kadar alkohol 96 persen, minuman berenergi, obat batuk, serta minuman bersoda.
Pengedar miras oplosan maut yang merupakan mahasiswa berinisial MF itu kini telah diamankan aparat kepolisian Polres Tasikmalaya Kota.
Tersangka MF hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa sore (31/01/2023).
Mahasiswa ini nekat menjual minuman keras oplosan yang sebabkan dua nyawa melayang. Sementara, tiga teman korban, termasuk satu perempuan masih mendapat perawatan medis di Puskesmas Manonjaya dan RSUD dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya.
Kasus Pesta Miras Oplosan di Tasikmalaya, Polisi Amankan 1 Orang
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Azahari Kurniawan mengatakan, pesta miras oplosan di Tasikmalaya itu terjadi pada Sabtu (28/01/2023) malam, di Kecamatan Manonjaya.
Baca Juga: Ribuan Botol Miras Hasil Razia di Kota Tasikmalaya Dimusnahkan
“Untuk tersangka yang melakukan pengoplosan dan menjual miras oplosan tersebut adalah inisial MF, warga Manonjaya. Tersangka merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Kabupaten Ciamis,” ungkapanya, Selasa (31/01/2023).
Lanjut Azahari, kepada petugas, tersangka mengaku mencoba meracik miras oplosan karena ingin mendapatkan keuntungan.
Adapun bahan yang tersangka gunakan meliputi etanol dengan kadar alkohol 96 persen, satu botol minuman Kratingdaeng, satu botol Coca Cola, dan obat batuk Seledryl.
Kemudian dicampur dengan dimasukan kedalam botol kemasan air minum. Setelah tercampur, pelaku pun menjualnya kepada para korban.
Selanjutnya para korban mengkonsumsinya secara bersamaan. Bahkan tersangka sempat mencicipi dalam pesta miras oplosan di Tasikmalaya ini.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembegalan di Tasikmalaya, TKP Kurang Penerangan
Azahari Kurniawan menjelaskan, dari 6 orang termasuk dengan tersangka yang mengkonsumsi miras oplosan tersebut, dua orang meninggal dunia.
Sedangkan tiga orang lagi, salah satunya perempuan masih menjalani perawatan di rumah sakit dan Puskesmas Manonjaya.
Setelah malam Minggu mengonsumsi miras oplosan, pada hari Minggu siangnya, korban M meninggal dunia. Kemudian, hari berikutnya korban A meninggal dunia di Puskesmas Manonjaya.
“Dari keluarga korban yang meninggal dunia telah memakamkan kedua korban. Setelah ramai kejadian itu, barulah ada pelaporan ke Polsek Manonjaya. Selanjutnya berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.
Kemudian, pada hari Senin sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan pelaku pengoplos minuman tersebut beserta barang bukti berupa botol yang pelaku gunakan mengoplos miras.
Polisi Imbau Masyarakat Taati Perda Miras di Kota Tasikmalaya
Azahari Kurniawan menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi apapun jenis minumannya. Terutama minuman keras yang oplosan.
“Kita di Kota Tasikmalaya sudah ada Perda Miras. Untuk itu, seyogyanya masyarakat bisa mentaati Perda tersebut. Jangan mencoba-coba karena tidak mendapatkan miras di pasaran, kemudian berusaha untuk mengoplos sendiri. Ini akan lebih membahayakan,” tandasnya.
Pelaku pengoplos minuman tersebut terancam Pasal 204 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun, bahkan bisa sampai seumur hidup. (Apip/R3/HR-Online/Editor-Eva)