Beranda Berita Nasional Sulit Tarik Saldo, Nasabah BIJ Geruduk Kantor Kejari Garut

Sulit Tarik Saldo, Nasabah BIJ Geruduk Kantor Kejari Garut

IMG_20230131_184525_CQhvv4Ce6y_FuEMW2aa0e.jpeg

harapanrakyat.com,- Sejumlah nasabah Bank Intan Jabar (BIJ) geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023). Mereka meminta Kejaksaan Garut untuk memfasilitasi dengan pihak bank, karena saat ini kesulitan menarik saldo.

Nasabah BIJ pun meminta Kepala Kejari Garut untuk turut bertanggung jawab atas kondisi para nasabah saat ini. Hal tersebut karena Bank BIJ sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejari Garut dalam hal keamanan nasabah.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Kajari Garut di media mengatakan bahwa pihaknya melakukan kerja sama dengan Bank BIJ untuk memberikan rasa aman kepada konsumen atau nasabah Bank BIJ. Faktanya, kami ini para nasabah saat ini tidak bisa mengambil tabungan, jauh dari kata aman,” kata Asep, salah seorang nasabah.

Asep meminta agar Kepala Kejari Garut ikut bertanggung jawab atas kondisi saat ini yang terjadi di Bank BIJ Garut. Seharusnya bila kerja sama itu berjalan dengan baik, kondisi yang saat ini nasabah rasakan tidak terjadi.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Juga: Geger! Polisi Temukan Kebun Ganja di Garut, 167 Ganja Ditanam di Kawasan Situ Cangkuang

“Kenapa bisa sudah kerja sama dengan Kejari Garut tapi BIJ malah kolaps dan bahkan ada temuan dugaan korupsi sampai Rp10 miliar. Kami sebagai nasabah tentunya mempertanyakan, kerja sama apa yang sebetulnya antara BIJ dengan Kejari Garut,” tambahnya.

Selain mengontrog kantor Kejaksaan, massa juga mendatangi kantor Cabang BIJ yang berada di wilayah Guntur Garut, belum ada yang mau memberikan keterangan dari pihak bank atas keluhan nasabah ini.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Terkait Bank BIJ, Kejati Jabar saat ini tengah mengusut dugaan kasus korupsi penyimpangan pemberian kredit. Dugaan kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp10 miliar. Penyelidikan tersebut diketahui dilakukan sejak Desember 2022 dan sudah ada delapan saksi yang diperiksa. (pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)