harapanrakyat.com,- Parkir liar di Kota Bandung, Jawa Barat, kian marak. Selain kerap mengganggu lalu lintas, keberadaan parkir liar di sembarang tempat pun menimbulkan kemacetan.
Mengatasi persoalan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bandung akan melakukan penertiban parkir liar di sejumlah lokasi.
Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara mengatakan, penertiban parkir liar ini perlu yang dilakukan karena banyaknya pelanggaran.
“Jadi besok kita akan melakukan sosialisasi dan arahan kepada PNS, PPNS, Kejari dalam hal penertiban parkir liar di Kota Bandung,” ungkapnya di Kota Bandung, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga : Kota Bandung Terapkan Aturan Tata Ruang Baru
Menurutnya dalam menertibkan parkir liar, pihaknya akan menurunkan 20 hingga 25 personel ke lapangan.
Lebih jauh, bagi kendaraan yang melanggar, pihaknya akan mengangkut dan menderek kendaraannya. Pihaknya pun akan memberikan sanksi berupa pembayaran retribusi kepada pelanggar.
Asep memaparkan, retribusi bagi kendaraan roda 2 yakni Rp 245.000, kemudian roda 4 sebesar Rp 550.000, dan roda 6 sebesar Rp 1.050.000.
“Kalau pemilik kendaraan ada, maka kita edukasi dan berikan stiker. Tapi jika tidak ada, maka akan kita angkut,” ucapnya.
Lokasi Sasaran Penertiban Parkir Liar
Mengenai lokasi sasaran penertiban parkir, kata Asep, pihaknya sudah menentukan hal itu. Namun, Asep enggan merinci lebih detail mengenai target lokasi penertiban tersebut.
“Untuk titik sasaran penertiban parkir, sudah kita tentukan di lapangan supaya tidak terjadi kebocoran,” ujarnya.
Asep juga mengimbau masyarakat untuk tidak memarkir kendaraannya di trotoar atau sembarangan.
Baca Juga : LGBTQI Mulai Meresahkan, DPRD Kota Bandung Siapkan Raperda
“Karena trotoar bukan untuk parkir tapi untuk pejalan kaki. Maka, kita akan tinggikan trotoar supaya tidak bisa parkir sembarangan di trotoar,” ucapnya.
Ia menerangkan bahwa sejak 2017 lalu, Pemkot Bandung telah berupaya menertibkan parkir liar dengan berbagai upaya. Upaya itu mulai dari penggembokan, penempelan stiker, pencabutan pentil hingga penderekan sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 terkait retribusi.
“Tahun 2021 ada Bandrek atau Bandung mobile Derek . Kendaraan yang melanggar kami derek. Di situ ada retribusinya kami membuat Simdek (sistem informasi derek) supaya tidak terjadi suap, karena menggunakan aplikasi,” tutur Asep. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)