harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Bandung mulai sosialisasikan aturan tata ruang baru. Gedung dan bangunan di Kota Bandung, kedepannya harus memiliki surat layak fungsi (SLF). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 129/2022.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, saat ini Pemkot Bandung mulai mensosialisasikan Perwal 129/2022 tersebut. Tujuan penerapan perwal ini, kata Yana, agar tata kota lebih rapi.
“Peraturan ini tidak sekadar untuk melakukan penindakan sanksi, melainkan hanya ingin menata Kota Bandung menjadi lebih baik,” ungkap Yana di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023).
Yana menegaskan, mengenai syarat SLF untuk gedung dan rumah eksisting saat ini, tentunya hal itu bukan perkara mudah. Sebab, banyak bangunan yang saat ini berdiri, masih berpayung pada regulasi sebelumnya.
Baca Juga : 4 Daerah Terpadat di Jawa Barat Menurut BPS, Mana Saja?
“Regulasi sekarang ada yang berbeda dengan regulasi sebelumnya, seperti luas lahan tertentu yang sebelumnya boleh 3 lantai, tapi pada peraturan baru hanya 2 lantai,” ujar Yana.
Yana menambahkan, pihaknya mengharapkan adanya regulasi ini mampu mengatasi berbagai permasalahan tata ruang di Kota Bandung. Permasalahan tata ruang itu di antaranya banjir dan macet.
“Konon dulu Kota Bandung hanya bisa menampung untuk 800 ribu orang. Namun sekarang faktanya penduduk Kota Bandung 2,5 juta kalau malam hari, sedangkan siang hari 3,7 juta,” ungkap Yana.
Penambahan jumlah penduduk ini, kata Yana, karena aglomerasi Bandung raya yang melakukan aktivitas di Kota Bandung. Akhirnya, lanjut Yana, kemacetan dan daya dukung eksistingnya itu tidak bisa mendukung lagi.
“Makanya kita bikin rekayasa flyover, termasuk kita upayakan transportasi publik,” ucapnya.
Perwal Tata Ruang Akomodir Muatan Lokal
Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, historis peraturan wali kota ini lahir sebagai implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penataan Ruang.
“Perwal ini mengakomodir muatan lokal, sehingga mekanisme keberatan banding dan lain sebagainya, akan mengacu pada mekanisme peraturan perundang-undangan. Perwal ini sudah menjadi hukum positif yang harus kita tegakkan bersama,” kata Bambang.
Baca Juga : Kiriman Sampah Bandung Raya Capai 2 Ribu Ton
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Eko Damayanto menuturkan, sanksi administratif terdiri dari beragam jenis. Mulai dari teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran dan pengalihan fungsi.
“Untuk melakukan tahapan tersebut bisa secara bertahap, langsung, atau bisa jadi kolektif sanksi,” tutur Eko.
Ia menjelaskan, jika pihak tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka akan terjadi pembongkaran atau penerapan denda. Terlebih jika sudah membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.
“Misal pemerintah mengijinkan membangun 4 lantai, namun yang terjadi bangunnya 5 lantai. Berarti lantai kelimanya itu harus dibongkar atau denda. Pembongkaran tergantung kondisi yang ada, Jika mengganggu ketertiban umum, membahayakan harus dibongkar,” ungkapnya. (Ecep/R13/HR-Online)