harapanrakyat.com,- Seorang anak perempuan sebut saja Mawar (12), pelajar SMP di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga menjadi korban rudapaksa seorang pria berinisial A (32).
Sudah beberapa bulan korban terpaksa harus berhubungan badan dengan pelaku yang merupakan tetangga korban.
Kuasa hukum korban, Diani Safarina mengatakan, terduga pelaku berinisial A sudah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Tepatnya dari bulan Juli 2022.
Anak perempuan yang menjadi korban itu mendapat ancaman jika tidak mau melayani terduga pelaku. Baik ancaman secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.
“Pelaku mengancam korban kalau tidak mau melayani nafsu biologisnya akan melakukan kekerasan terhadap kakaknya. Sehingga korban melayani hubungan badan secara terpaksa dengan pelaku,” terang Diani kepada harapanrakyat.com, Minggu (29/01/2023).
Baca Juga: Laka Lantas di Kota Tasikmalaya, 1 Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk
Menurutnya, alasan korban pasrah dan tidak buka suara selam 6 bulan karena ia berada dalam ancaman terduga pelaku.
Selain itu, pelaku melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan tersebut tempatnya tidak tentu. Di mana saja pelaku ingin menyalurkan hasratnya.
“Terungkapnya kasus ini lantaran korban bilang kepada kakak iparnya, karena selama ini tertekan. Kondisi korban saat ini drop sekali, pandangan kosong. Kalau ditanya juga kadang nggak nyambung. Mungkin karena pikiran,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan visum korban ke rumah sakit pada hari Senin 30 Januari 2023 (hari ini).
“Saya akan kawal dan dampingi korban sampai tuntas. Korban harus mendapatkan keadilan karena ia merupakan anak di bawah umur,” tandasnya.
Sementara itu, terduga pelaku rudapaksa seorang anak perempuan tersebut kini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Keluarga korban berharap agar terduga pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor-Eva)