Beranda Berita Nasional Warga Ciamis Utara Ini Tak Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Kenapa?

Warga Ciamis Utara Ini Tak Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Kenapa?

Perpanjangan-Masa-Jabatan-Kades-9-Tahun.jpg

harapanrakyat.com,- Viral di media sosial sejumlah Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah berunjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun di Gedung DPR beberapa waktu lalu.

Hal itu mendapat respon dari warga Ciamis Utara. Salah satunya Usman, warga Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Usman mengatakan, masa jabatan Kades sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jabatan Kades juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Oknum Kades Ancam Parpol yang Tolak Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Usman menjelaskan, dalam pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dihitung sejak tanggal pelantikan.

Kepala Desa dapat menjabat maksimal tiga kali masa jabatan berturut-turut maupun tidak secara berturut turut.

“Adanya tuntutan perpanjangan masa jabatan, maka sangat tidak setuju karena dengan aturan yang ada pun sudah cukup untuk membangun desa,” ujar Usman kepada harapanrakyat.com, Sabtu (21/1/2023).

Usman menambahkan, Kades yang menuntut masa jabatan 9 tahun jangan menyebut atas keinginan masyarakat.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Tuntutan perpanjangan masa jabatan jangan sebut dan menjual atas keinginan masyarakat,” katanya.

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Mencederai Demokrasi

Warga Ciamis Utara lainnya, Rusmana dari Desa Sagalaherang Kecamatan Panawangan, mengatakan, tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades merupakan hal yang wajar.

“Namun bagaimanapun sudah mencederai demokrasi. Meski merupakan hal yang wajar adanya tuntutan perpanjangan masa jabatan, terus terang sangat tidak setuju,” katanya.

Apalagi, lanjut Rusmana, apabila tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut dikaitkan dengan biaya Pilkades.

“Jika dikaitkan dengan biaya Pilkades tidak masuk akal, sebab biaya Pilkades ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten dan di APBDes sendiri dicadangkan untuk anggaran Pilkades setiap tahunnya,” katanya.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Sementara itu, Suherlin, warga Kecamatan lainnya punya pendapat yang berbeda. Suherlin setuju dengan perpanjangan masa jabatan Kades jadi 9 tahun.

“Setuju sepanjang maksud dan tujuan untuk hal yang positif. Tapi bagaimanapun, Kepala Desa merupakan jabatan politik karena dipilih oleh masyarakat. Maka dalam hal ini Pemerintah harus lebih bijak melihatnya, karena menyangkut seluruh wilayah Indonesia,” katanya. (Edji/R7/HR-Online/Editor-Ndu)