harapanrakyat.com,- Pengadilan Agama mencatat, ada 555 pasangan yang mengajukan permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Apa saja persyaratan untuk mengajukan dispensasi nikah?
Persyaratan untuk mengajukan dispensasi nikah cukup ribet. Ada 12 poin yang harus terpenuhi, yakni surat penolakan dari KUA, fotokopi, materai Rp 10.000 cap di kantor pos.
Selanjutnya, fotokopi KTP para pemohon (orang tua calon suami/calon istri yang kurang usia) ditempel materai Rp 10.000 dan dicap di kantor pos.
Kemudian, fotokopi buku nikah para pemohon (Orang tua calon suami/calon istri yang kurang usia) ditempel materai Rp 10.000 dan dicap di kantor pos.
Baca Juga: Bukan karena Hamil Duluan, 555 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah di Ciamis
Fotokopi kartu keluarga para pemohon, ditempel materai Rp 10.000 dan dicap di kantor pos. Lalu, fotokopi akte kelahiran calon istri/calon suami tempel materai Rp 10.000 dan dicap di kantor pos.
Persyaratan dispensasi nikah selanjutnya yakni fotokopi KTP calon istri/calon suami tempel materai Rp. 10.000 dicap di kantor pos. Fotokopi ijazah calon istri/calon suami tempel materai Rp 10.000 dan dicap di kantor pos.
Selanjutnya, surat keterangan kehamilan calon istri baik dari dokter, bidan atau puskesmas kemudian tempel materai Rp. 10.000 dicap di Kantor Pos. Lalu, surat keterangan status calon istri/calon suami dari desa tempel materai Rp 10.000 dicap di kantor pos.
Kemudian, surat keterangan penghasilan calon suami dari desa atau perusahaan difotokopi tempel materai Rp 10.000 di cap di kantor pos.
Selanjutnya, pemohon menyerahkan surat permohonan sebanyak 5 rangkap (bagi yang tidak cakap hukum bisa dibantu oleh Posbakum). Terakhir, membayar panjar biaya perkara sesuai radius.
Humas Pengadilan Agama Ciamis, Suryana mengatakan, jumlah pengajuan dispensasi nikah mengalami penurunan daripada tahun 2021.
“Sedikit menurun, kalau 2021 itu ada sebanyak 788 pengajuan, sedangkan tahun 2022 ada 555 pengajuan,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)