Beranda Berita Nasional Disdik Kota Bandung Diminta Edukasi Masyarakat soal Pernikahan Dini

Disdik Kota Bandung Diminta Edukasi Masyarakat soal Pernikahan Dini

Disdik-Kota-Bandung-Diminta-Edukasi-Masyarakat-soal-Pernikahan-Dini.jpg

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk gencar mengedukasi masyarakat soal pernikahan dini.

Hal itu sebagai salah satu langkah Pemkot Bandung untuk menekan angka pernikahan dini di kalangan masyarakat usia pelajar.

Untuk itu, Yana meminta Disdik Kota Bandung melaksanakan sosialisasi dan edukasi ke setiap sekolah.

Selain kepada pelajar, Yana meminta Disdik juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada kalangan orang tua pelajar.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Sebelumnya, Yana mengaku prihatin mendengar angka pengajuan atau permohonan dispensasi menikah di Pengadilan Agama cukup tinggi.

Terlebih, mayoritas alasan pengajuan dispensasi menikah tersebut adalah gara-gara kasus hamil di luar nikah.

Karenanya, Yana menegaskan, Pemkot Bandung mengajak semua pihak untuk ikut memberikan edukasi kepada mayarakat.

“Kita harus mengedukasi mereka (pelajar), agar mereka paham bahwa itu tidak boleh dilakukan,” katanya.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Baca juga : Pengadilan Agama Kota Bandung Kabulkan 143 Dispensasi Menikah

PA Kota Bandung Kabulkan 143 Permohonan Dispensasi Menikah

Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama mengabulkan sedikitnya 143 permohonan dispensasi menikah.

Dispensasi menikah tersebut diberikan kepada pemohon yang masih berusia pelajar.

Menurut Ketua PA Kota Bandung, Asep M. Ali Nurdin, angka tersebut mengalami penurunan ketimbang tahun 2021.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Sebelumnya, kata Ali, pihaknya menerima 219 permohonan dispensasi menikah anak di bawah umur.

Menurut Ali, dari total jumlah permohonan tersebut, hakim mengabulkan 143 permohonan.

Ali tidak menyangkal alasan masyarakat mengajukan permohonan dispensasi menikah tersebut karena hamil di luar nikah.

“90 persen alasannya karena hamil di luar nikah,” katanya.