MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Masalah penyelesaian utang bekas makan dan minum (mamin) Pemkab Subang ke pihak penyedia yakni Rumah Makan (RM) Purnama sebesar Rp3,5 miliar masih menunggu hasil dari keputusan di Pengadilan Negeri (PN) Subang.
Wakil Bupati Subang, Agus Maskur Rosyadi mengungkapkan, sudah ditunjuk Bupati Ruhimat, untuk secepatnya menyelesaikan masalah utang ke RM Purnama.
“Utang inikan merupakan utang cukup lama yang kelebihan belanja yang tidak terselesaikan sistem administrasinya,” kata Agus.
Memang oleh Bagian Umum Setda Subang maupun oleh pihak Purnama, bahwa pemerintah diakui sepakat memiliki utang bekas mamin sudah cukup lama sekali.
“Untuk membereskan masalah utang ini tidak serta merta begitu saja dibayar, akan tetapi butuh proses, baik oleh pihak penyedia mengumpulkan bukti-bukti administrasi untuk dijadikan bahan tagihan ke pemerintah daerah,” katanya.
Sebaliknya dari pihak pemkab Subang melalui Bagian Rumah Tangga Setda Subang, juga diaudit tim Audit Irda Subang, melakukan verifikasi data.
Selanjutnya setelah pihak penyedia makanan dan minuman RM. Purnama mengajukan gugatan perdata ke PN Subang, terkait masalah utang bekas mamin yang sudah cukup lama.
“Pokoknya harus melalui mekanisme yang benar secara administrasi yang benar, yakni dengan proses gugatan perdata,” katanya.
Sementara pemilik RM Purnama, Pepen Purnama, membenarkan, bahwa pihaknya melakukan gugatan secara Perdata terhadap Pemkab Subang.
Besaran atau jumlah utang bekas mamin Pemkab Subang, sejak jamannya Bupati H. Ojang Sohandi hingga Bupati Ruhimat, itu menurut Pepen sudah ada dalam catatan.
Pihak Purnama bersama pengacaranya sendiri sedang melakukan verifikasi data terlebih dahulu. “Kalau data sudah valid akan diserahkan ke PN Subang,†ucap Pepen.