MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di lahan eks Pasar Inpres Subang tidak jelas alias mangkrak. Hal tersebut membuat Pemkab Subang akan bertindak tegas.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, pihaknya akan memanggil pelaksana proyek untuk meminta penjelasan terkait progres pembangunan MPP di Subang.
“Kita (pemda) akan memanggil secepatnya pelaksana. Jika jawabnya tidak bisa dipegang, kita akan mengambil sikap dan nanti akan dimanfaatkan dalam bentuk lain,” kata Sekda.
Menurutnya, sudah dijadwalkan bahwa minggu depan Pemda akan memanggil pelaksana proyek MPP.
“Tadi pagi juga kita ada laporan banyak tagihan, banyak pekerjaan yang tidak dibayar. Kita juga akan tanya komitmen seperti apa dulu, sehingga terjadi tagihan seperti itu,” katanya.
Sekda mengatakan, bahwa sekarang ada regulasi baru terkait pelayanan publik.
“Terkait MPP ada regulasi baru, bahwa seiring perkembangan teknologi. Perizinan itu harus serba sistem. Tidak menutup kemungkinan bahwa MPP tidak digunakan lagi, karena pengembangan teknologi, jadi pembuatan segala macam dokumen bisa di rumah,” katanya.
Sekarang semua data sudah tersistem. Bahwa ada dibeberapa daerah untuk mengurus perizinan atau dokumen lainnya tidak usah ke kantor, karena sudah ada big data.
“Jadi dengan perkembangan teknologi, semua jadi lebih mudah,” pungkasnya.