Beranda Berita Nasional Ciduk Pengedar, Polres Garut Amankan Psikotropika Senilai Rp 800 Juta

Ciduk Pengedar, Polres Garut Amankan Psikotropika Senilai Rp 800 Juta

Ciduk-Pengedar-Polres-Garut-Amankan-Psikotropika-Senilai-Rp-800-Juta.jpg

harapanrakyat.com,- Polres Garut, Polda Jabar, berhasil menciduk sindikat pengedar obat psikotropika. Dari tangan pelaku, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan obat haram tersebut senilai Rp 800 juta lebih.

Polisi membongkar para sindikat pengedar psikotropika dengan barang bukti 40 ribu butir pil haram yang membahayakan.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Gerombolan Bermotor yang Teror Warga Garut

BACA JUGA:  Siap-Siap CPNS 2025! Cek Formasi dan Instansi dengan Peluang Lulus Terbesar

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Jimy Ridwan Sihite mengungkapkan, pelaku yang pihaknya amankan tersebut 2 orang.

“2 pelaku pengedar asal Bandung ini menguasai psikotropika sejumlah 40 ribu butir. Obat haram itu akan diedarkan di wilayah Garut,” ungkapnya, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Bandar Sabu Kalangan Mahasiswa di Garut Dicokok Polisi

Menurutnya, jika 40 ribu butir tersebut diuangkan, maka mencapai kurang lebih Rp 800 juta. 

BACA JUGA:  Harga BBM Pertamina Naik per 1 Februari 2025, Simak Daftar Lengkapnya!

“Jadi pelaku pengedar psikotropika yang kita ciduk ini adalah hasil pengungkapan kerja sama dengan satuan lain,” terangnya.

Lanjutnya menambahkan, para pelaku dijerat pasal berlapis tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“2 Pelaku terancam 15 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Jimy. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)