harapanrakyat.com,- Tersangka pengintip bagian sensitif tubuh wanita berinisial AM (51), harus berurusan dengan polisi atas perbuatannya.
Modus operandi pelaku yakni merekam bagian sensitif tubuh wanita dan memperjual-belikannya di media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan, terbongkarnya perbuatan tersangka ini berawal dari laporan salah satu korban berinisial NM (18), warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga : Tolak Berhubungan Badan, Wanita di Bandung Tewas Dianiaya
Dalam laporan kepolisiannya, korban semula tidak mengetahui bahwa pelaku telah merekam bagian sensitif tubuhnya. Namun, belakangan ada teman korban yang menginformasikan ada wajah korban dalam sebuah tayangan video. Kejadian itu terjadi pada akhir 2022 lalu.
“Korban kemudian melaporkan hal itu ke kepolisian. Kami melakukan penyelidikan atas laporan korban,” ungkap Kusworo di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/1/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi pun berhasil meringkus pelaku.
Kepada polisi, tersangka mengaku awalnya hanya sebagai koleksi pribadi. Akan tetapi saat tersangka bertemu temannya, lantas temannya itu memberi saran kenapa tidak dijual saja. Mendengar hal itu, pelaku pun kemudian membuat grup media sosial.
“Tersangka menjual foto dan videonya itu antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Sejauh ini, pelaku telah meraup uang sekitar Rp 100 juta lebih selama satu tahun,” ungkap Kusworo.
Pelaku memiliki 11.500 pengikut di media sosialnya. Sedangkan jumlah peserta grup berbayar video dan foto dalaman wanita itu sebanyak 1.531 orang.
Tersangka Gunakan Kamera Ponsel
Kusworo mengatakan, dalam menjalankan aksinya itu tersangka mengambil video tersebut, dengan menggunakan ponsel dan tersangka berpura-pura menerima telpon. Tersangka menyorotkan kamera ponselnya kepada si korban, sehingga mendapatkan video wajah korban.
Baca Juga : Program Bedah Rumah Polresta Bandung Raih Penghargaan Lemkapi
Begitu juga dengan video yang mengintip di dalam rok, menggunakan kamera ponsel. Pelaku menyasar korbannya di tempat keramaian saat korban berdesakan.
“Pelaku dengan cepat mengarahkan ponselnya ke bawah rok. Hingga saat ini, korban sudah mencapai 30 orang,” katanya.
Kusworo menegaskan, pelaku ini tidak memiliki kelainan kejiwaan. Kepada polisi, tersangka bisa menjawab pertanyaan penyidik dengan normal.
Dari tangan tersangka, lanjut Kusworo, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 307 foto dan 2.980 video dalam komputer milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku saat ini harus mendekam di balik jeruji besi. Pelaku dijerat pasal 35 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” ungkap Kusworo. (Ecep/R13/HR-Online)