Beranda Berita Nasional Kisruh DPRD dan KPUD Kabupaten Bandung, Legislatif Layangkan Surat ke KPUD

Kisruh DPRD dan KPUD Kabupaten Bandung, Legislatif Layangkan Surat ke KPUD

Sugianto-Ketua-DPRD-Kab-Bandung.jpg

harapanrakyat.com,- Terkait kisruh tidak diundangnya DPRD Kabupaten Bandung pada pelantikan PPK se Kabupaten Bandung pada Rabu (4/1/2023), unsur legislatif Kabupaten Bandung telah melayangkan surat ke KPUD.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto menegaskan, pihaknya telah mengirimkan surat secara resmi ke KPUD terkait polemik ini. Meski demikian, pihaknya mengaku mendapat sebuah pesan dari salah satu komisioner KPUD Kabupaten Bandung melalui pesan singkat.

“Ada salah satu ketua di KPUD, tadi WA (kirim pesan WhatsApp) yang isinya tidak terundangnya DPRD merupakan sebuah kekhilafan,” ungkap Sugianto di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (4/1/2023).

Baca Juga : Lantik PPK Sepihak, DPRD Kabupaten Bandung Merasa Dilecehkan KPUD

BACA JUGA:  DAHANA Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sukabumi

Namun, lanjut Sugianto, DPRD merupakan unsur lembaga resmi negara, bukan perorangan. Dengan demikian, KPUD Kabupaten Bandung harus menjawab secara kelembagaan.

“Saya sudah melayangkan surat resmi kepada KPU termasuk Bawaslu untuk dijawab secara resmi apa alasannya KPUD tidak mengundang DPRD secara kelembagaan atau pun Muspida secara umum,” tuturnya.

Di unsur legislatif ini, lanjut Sugianto, terdiri dari para pimpinan partai politik di Kabupaten Bandung. Pada saat kajian, diskusi, hingga pendalaman, KPUD mengundang para pimpinan partai politik dan legislatif secara kelembagaan.

Akan tetapi, hal itu berbanding terbalik saat pelantikan PPK se Kabupaten Bandung.

“Jangankan undangan (pelantikan PPK), pemberitahuan pun tidak ada. Oleh karenanya ini menjadi pertaruhan dan kami akan tindaklanjuti. Kalau perlu kita akan laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” katanya.

BACA JUGA:  Peringati Hakordia 2024, DAHANA Sosialisasi Update SMAP

Pimpinan Partai Politik di DPRD Kabupaten Bandung Tersinggung

Sugianto pun menegaskan, di DPRD Kabupaten Bandung, terdapat 55 anggota dan 8 fraksi. Oleh karenanya, kata Sugianto, sikap-sikap penyelenggara Pemilu seperti ini menjadi sebuah catatan mengenai independensi KPUD.

Baca Juga : Menjelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bandung Belum Miliki Gudang

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bandung, merasa terlecehkan atas sikap KPUD yang tidak mengundang unsur legislatif saat pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Bandung.

BACA JUGA:  DAHANA Aktif Mengembangkan Produk Alutsista Indonesia

KPUD Kabupaten Bandung pada Rabu (4/1/2023) menggelar pelantikan anggota PPK terpilih se Kabupaten Bandung untuk pelaksanaan Pemilu 2024. KPUD Kabupaten Bandung menggelar pelantikan di sebuah hotel di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Namun, pelantikan hanya dihadiri Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai unsur eksekutif.

“Ketika eksekutif hadir tetapi unsur legislatif tidak hadir karena tidak adanya undangan resmi, saya pikir ini sebuah pelecehan kepada DPRD. Kami sepakat, DPRD keberatan dengan langkah-langkah KPU melantik PPK secara sepihak,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Bandung Agus Baroya belum memberikan respon mengenai polemik yang terjadi ini. (Ecep/R13/HR-Online)