harapanrakyat.com, – Akibat menolak berhubungan badan, seorang tersangka berinisial AR (35), warga Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa korban berinisial NR (38) hingga meninggal.
Kemudian tersangka membawa korban ke rumah sakit yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara di Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang.
Kepada petugas rumah sakit saat itu, tersangka menyebutkan bahwa NR merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Nugroho saat menggelar perkara ini menjelaskan, tersangka membawa korban yang sudah meninggal ke rumah sakit. Kepada pihak rumah sakit, pelaku ini menyebutkan bahwa NR ini merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga : Jalan Penghubung Kabupaten Bandung dan Cianjur Rusak, sejak Indonesia Merdeka Belum Pernah Diperbaiki
Namun, pihak rumah sakit kemudian berkoordinasi dengan pihak Polsek Bojongsoang, Polresta Bandung.
“Kejadiannya pada Sabtu (31/12/2022) sekitar pukul 4 dini hari. Informasinya kecelakaan lalulintas. Namun pihak rumah sakit berkomunikasi dengan pihak Polsek dan Polresta Bandung. Kemudian, petugas kami melakukan pengecekan apakah betul jenazah ini merupakan korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (3/1/2023).
Kapolresta Bandung ini menuturkan, setelah polisi memeriksa tempat kecelakaan lalu lintasnya, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Melihat fakta di lapangan, lanjut Kusworo, polisi pun langsung melakukan pendalaman.
“Berdasarkan saksi yang ada, bahwa memang tidak ada kecelakaan lalu lintas. Kemudian polisi melakukan pendalaman lagi sehingga kami memperoleh keterangan. Akhirnya, tersangka pun mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban yang mengakibatkan korban meninggal,” ucapnya.
Tersangka Ajak Korban Berhubungan Badan di Rumah Kosong
Kepada polisi, lanjut Kusworo, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan kepada korban di sebuah rumah kosong di Kampung Cibisoro Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang.
Menurut Kusworo, motif pelaku melakukan penganiayaan itu karena korban menolak berhubungan badan dengan pelaku.
“Pelaku kemudian melakukan pemukulan kepada korban yang akhirnya korban terpeleset dan terjatuh dari lantai dua bangunan tersebut. Akibatnya, korban mengalami gegar otak sebagaimana hasil visum dari pihak rumah sakit,” kata Kusworo.
Kusworo mengatakan, menurut pengakuan tersangka, hubungan korban dan tersangka merupakan teman kerja. Tersangka baru mengenal korban selama dua hari.
“Jadi tersangka menawarkan korban, untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain, kemudian mengambil keuntungan dari situ. Ya, bisa dibilang pelaku ini mucikari,” tuturnya.
Baca Juga : Sempat Kabur, Pencuri Sepeda Motor di Bandung Berhasil Diringkus
Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dijerat pasal 338, yaitu terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsidier pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
“Ancaman hukuman untuk subsidier ini selama 7 tahun penjara,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan karena korban memiliki utang sebesar Rp 100 ribu kepada tersangka.
“Karena dia (korban) sudah punya utang kepada saya, kemudian saya rayu korban melakukan hubungan badan, tapi korban menolak. Akhirnya saya pukul (korban) kemudian terjatuh dan meninggal,” ungkap tersangka. (Ecep/R13/HR-Online)