Beranda Berita Nasional PPKM Dicabut, Gubernur Jabar Ingatkan Warga Pandemi Belum Berakhir

PPKM Dicabut, Gubernur Jabar Ingatkan Warga Pandemi Belum Berakhir

IMG_20230103_080556_HKjIQMJR1p.jpeg

harapanrakyat.com,- Presiden Joko Widodo resmi mencabut PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Merespons hal tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengingatkan warga untuk tetap waspada. WHO belum mengumumkan pandemi berakhir.

Ridwan Kamil pun meminta seluruh perangkat daerah untuk waspada dan menularkannya kepada masyarakat. Ujian kepatuhan dan kesadaran masyarakat akan kesehatan justru pada saat tidak ada PPKM.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“PPKM sekarang dicabut. Untuk itu kita sekarang harus bersikap dewasa menjaga kesiagaan. Mencegah Covid-19 tanpa harus PPKM,” ujar Ridwan Kamil, Senin (2/1/2023).

Ridwan Kamil menjelaskan seiring dengan PPKM dicabut sudah tidak ada lagi pembatasan aktivitas masyarakat. Tak hanya itu, sanksi untuk pelanggaran protokol kesehatan pun sudah tidak ada.

Meski demikian, Ridwan Kamil mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 masih ada.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Covid-19 masih ada,” ungkapnya.

Bahkan Ridwan Kamil menyebut PPKM bisa saja berlaku kembali ketika terjadi lonjakan kasus. Terlebih setelah momen libur natal dan tahun baru. Sampai detik ini, WHO pun belum mengakhiri pandemi.

Baca Juga: Covid-19 Masih Ada, Bupati Ciamis Pesan Tetap Terapkan Prokes

Gubernur Jabar pun menjelaskan, meski tidak ada PPKM namun pihaknya amsih melakukan tracing, testing dan treatment untuk situasi khusus. Sedangkan untuk vaksinasi Covid-19 masih terus berlanjut.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Untuk protokol kesehatan tentunya menyesuaikan, kalau sedang sakit sebaiknya pakai masker. Pengetesan untuk situasi khusus masih kami lakukan namun tidak seperti dulu. Sedangkan untuk vaksinasi tetap dilakukan karena ada target,” pungkasnya. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)