harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kepada wartawan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (2/1/2023).
Hal tersebut, sesuai dengan peraturan pemerintah pusat yang mencabut aturan terkait PPKM. Kota Bandung, lanjut Yana, tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.
Baca Juga : Saksi Beberkan Dugaan TPPU dalam Kasus Irfan Suryanagara
“Jadi berdasarkan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), memang pemerintah telah mencabut aturan PPKM, tapi masa transisi. Satgas itu tetap ada,” ungkapnya di Kota Bandung.
Menurutnya, meski Pemkot Bandung telah mencabut aturan PPKM di Kota Bandung, namun Satuan Tugas Covid-19 tetap melakukan pengawasan di sejumlah lokasi di Kota Bandung.
Yana menjelaskan, Satuan Tugas Covid-19 tetap melakukan pengawasan dan izin di Kota Bandung. Hal itu terutama tempat-tempat yang sering terjadi kerumunan atau banyak orang berkumpul.
“Kami melihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya, dan cara evakuasinya. Ini akan kami evaluasi, tidak serta merta bebas,” ujarnya.
Baca Juga : Viral Kondisi Karpet Kotor di Masjid Raya Al Jabbar, Pemprov Jabar Berikan Tanggapannya
Kendati demikian, meski Pemkot Bandung telah mencabut aturan PPKM di Kota Bandung, namun masyarakat Kota Bandung tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Maka tolong tetap jaga protokol kesehatan. Jangan ada euforia yang berlebihan,” ucapnya.
Ia menuturkan, pihaknya terus berupaya melakukan percepatan vaksinasi di Kota Bandung. Dengan harapan, dapat terus melindungi masyarakat dari virus Covid-19.
“Vaksinnya tersedia, dan booster terus kita kejar,” ungkap Wali Kota Bandung itu. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)