Beranda Berita Nasional Sambo Tak Terima Dipecat, Mahfud MD Heran: Dulu Kok Terima?

Sambo Tak Terima Dipecat, Mahfud MD Heran: Dulu Kok Terima?

Sambo-Tak-Terima-Dipecat-Mahfud-MD-Heran-Dulu-Kok-Terima.jpg

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tak terima dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia. Sambo pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Kamis (29/12/22).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD heran dengan adanya gugatan tersebut.

Sebab, sebelumnya Ferdy Sambo menyatakan akan menerima semua putusan hasil banding terkait pemecatannya akibat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kok sekarang gugat?, dulu ketika dia banding pernyataannya ‘apapun putusan hasil banding, saya terima’,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jum’at (30/12/22).

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Baca Juga : Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Minta Haknya Kembali

Selain itu, Mahfud mengatakan, gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden dan Kapolri merupakan usaha untuk mengaburkan perkaranya saat ini.

Bahkan, menurutnya gugatan tersebut sebatas gimmick. Oleh karena itu pihaknya menyarankan pemerintah untuk fokus pada persidangan yang sedang berjalan.

“Itu (pemecatan Sambo) hukum administrasi, bukan hukum pidana dan sudah selesai, menurut saya gugatan itu cuma gimmick saja,” ujarnya.

Gugatan Sambo Terhadap Presiden dan Kapolri Karena Tak Terima Dipecat

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Dalam gugatan dengan nomor register 476/G/2022/PTUN.JKT itu, Ia mengajukan 3 poin permohonan.

Pertama, meminta Keputusan Presiden tentang pemecatan dengan tidak hormat terhadapnya batal dan tidak sah.

Kemudian, permohonan keduanya, meminta PTUN DKI Jakarta memerintahkan Kapolri sebagai tergugat II memulihkan kembali semua haknya sebagai anggota Polri.

Terakhir, meminta kedua tergugat mendapat hukuman tanggung renteng dan harus membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan gugatan tersebut, menurutnya gugatan tersebut merupakan hal biasa dan menjadi hak konstitusi setiap warga negara.

Selain itu, pihaknya juga meminta negara untuk memperhatikan jasa-jasa dan pengabdian yang telah kliennya lakukan selama menjadi anggota Polri.

“Selama menjadi anggota Polri, klien kami telah menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik,” katanya.

Saat ini, Ferdy Sambo yang menggugat Presiden dan Kapolri karena tak terima atas pemecatannya tengah menjadi sorotan berbagai pihak dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan. (R12/HR-Online/Editor-Rizki)