Beranda Berita Nasional Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Minta Haknya Kembali

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Minta Haknya Kembali

Ferdy-Sambo-Gugat-Jokowi-dan-Kapolri-Minta-Haknya-Kembali.jpg

Ferdy Sambo gugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (29/12/22). Sambo juga meminta haknya sebagai anggota Polri dapat kembali.

Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

“Mengabulkan seluruhnya gugatan dari penggugat,” demikian petitum permohonan Ferdy Sambo dalam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Jum’at (30/12/22).

Dalam gugatannya, Sambo mempersoalkan pemecatan terhadapnya dari anggota kepolisian Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI dengan Nomor: 71/POLRI/Tahun2022.

Keputusan Presiden itu berisi pemberhentian tidak dengan hormat perwira tinggi polri pada tanggal 26 September 2022.

Baca Juga : Sesalkan Citra Kepolisian Rusak, Jokowi: Sekarang Runyam Semuanya

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Mantan Kadiv Propam Polri ini menganggap keputusan tersebut tidak sah dan meminta supaya keputusan Presiden itu batal.

Selain itu, melalui gugatan tersebut, Ia meminta PTUN Jakarta memerintahkan kepada tergugat II (Kapolri) untuk memulihkan kembali seluruh hak-haknya sebagai anggota Polri.

Terakhir, Ia meminta supaya tergugat I dan II mendapat hukuman tanggung renteng dengan membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara tersebut.

Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Mengutip berbagai sumber, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, selama menjadi anggota kepolisian kliennya sudah menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dengan cakap.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

“Hal itu dapat dibuktikan, klien kami telah melakukan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, dari pimpinan Polri Ia telah menerima 11 tanda kehormatan,” katanya.

Selain itu, menurut Arman, kliennya telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebelum adanya pemecatan.

“Bapak Ferdy Sambo menyampaikan surat pengunduran diri ke Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam hal ini tergugat II,” ungkapnya.

Arman melanjutkan, mengajukan permohonan mengundurkan diri merupakan hak terduga yang melakukan pelanggaran dan terancam sanksi PTDH.

Hal itu sebagaimana tertera dalam peraturan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polisi pada pasal 111 ayat satu dan ayat dua huruf a dan huruf b Peraturan Polisi No.7/2022.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Hanya saja, pihak terkait tidak memproses dan mempertimbangkan surat tersebut,” lanjutnya.

Meski demikian, Arman menyadari bahwa Ferdy Sambo saat ini tengah menghadapi proses hukum yang berat.

“Namun, pada saat yang sama kami juga berharap negara dapat memperhatikan jasa-jasa dan pengabdiannya sebagai anggota Polri secara proporsional,” katanya.

Arman menyampaikan, adanya gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri merupakan hal biasa dan hak konstitusi setiap warga negara.

“Peradilan pidana yang berjalan dan upaya PTUN ini merupakan dua objek berbeda, sehingga tidak perlu mengaitkan ini secara berlebihan.” Pungkasnya. (R12/HR-Online/Editor-Rizki)