harapanrakyat.com,- Kasus asusila selama 2022 meroket di Garut, Jawa Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kenaikannya signifikan. Terutama pencabulan yang pelakunya orang tua serta anggota keluarga terdekat korban. Selain itu, kasus korupsi juga masih ada yang berproses.
Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti mengatakan, pada tahun 2022, kasus cabul orang tua kepada anak, atau anggota keluarga terdekat korban menjadi catatan cukup tinggi di Kejari Garut.
Kasus asusila selama 2022 itu disampaikan Neva Sari Susanti dalam konferensi pers transparansi kinerja periode Januari-Desember 2022, di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (29/12/2022) petang.
“Memang kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika masih menduduki posisi pertama. Namun kasus pencabulan dan ruda paksa menunjukan kenaikan signifikan di Kabupaten Garut,” katanya.
Neva Sari menyebutkan, penyelesaian kasus pidana umum di Kejari Garut tuntas hampir 100 persen, seiring pelimpahan perkara hingga meja persidangan di Pengadilan.
Total kasus yang masuk selama tahun 2022, terhitung dari Januari hingga Desember ada sebanyak 385 perkara. Atau rata-rata sekitar 30 perkara lebih sebulan masuk ke Kejari Garut.
Baca Juga: Mobil Minibus Ludes Terbakar di Jalan Malangbong Garut
Sementara dari pidana khusus (pidsus), yakni penangkapan Tatang Hermawan, napi kasus korupsi pengadaan komputer di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut yang buron selama 10 tahun.
Kemudian, penangkapan kasus korupsi dana desa, pelakunya berinisial K. Pelaku kasus tersebut merupakan Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
“Kinerja pidsus tahun ini juga mampu menghasilkan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) pengembalian ganti rugi negara dari korupsi hingga Rp 1,1 miliar lebih,” papar Neva Sari.
Ia juga mengakui lembaganya masih memiliki beberapa hutang tunggakan penyelidikan. Seperti dugaan kasus korupsi pokir anggota DPRD, BOP, dan reses pimpinan serta anggota dewan, serta kasus lainnya.
“Totalnya ada sekitar tujuh kasus, empat diantaranya merupakan tunggakan. Sedangkan sisanya merupakan hasil penyelidikan tahun 2022 ini,” pungkas Neva Sari Susanti. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor-Eva)