Beranda Berita Subang FPKP Subang: Jika Tak Hasilkan PAD, TWA Gunung Tangkuban Parahu Harus Ditutup

FPKP Subang: Jika Tak Hasilkan PAD, TWA Gunung Tangkuban Parahu Harus Ditutup

Apih-Aif.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Kontribusi pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu meskipun keberadaannya sebagian besar berada masuk wilayah Kabupaten Subang, namun sejak tahun 2009, Pemkab Subang tak mendapat kontribusi sepeserpun dari pihak pengelola.

Sebelumnya dikatakan Bupati Subang, H. Ruhimat menyebutkan, bahwa TWA Tangkuban Parahu sejak 2009 tidak ada PAD yang masuk ke kas Kabupaten Subang.

Hal tersebut tentunya membuat geram Ketua Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP) Kabupaten Subang, Aif Saepulrohman.

Dirinya mengatakan, sejak menjabat sebagai anggota DPRD di Komisi B pada masa jabatan 2004-2009, untuk PAD dari TWA Tangkuban Parahu masih menghasilkan sebesar Rp 175 juta hingga Rp 275 juta pertahun, itu pun masih terasa kecil pada waktu itu.

“Saya pikir dengan sekarang tahun 2022 ini bertambah sudah cukup tinggi, malah kenyataannya ternyata dari 2009 pernyataan Bupati Ruhimat itu bahwa PAD Tangkuban Parahu tidak sama sekali tidak masuk, saya atas nama pribadi dan forum merasa prihatin atas terjadinya bahwa PAD tidak ada sama sekali masuk ke kas daerah, dan saya pikir di tahun 2022 ini PAD yang masuk ke kas daerah Kabupaten Subang sudah besar,” kata Aif.

BACA JUGA:  Subang Kembali Terendam: Rob Datang, Warga Pasrah, Tembok Ombak Masih Wacana

Aktivis dan mantan anggota DPRD Subang yang akrab disapa Apih Aif menambahkan, bahwa dengan kejadian ini berarti ketidakmampuan Pemerintah Daerah, juga ketidak mampuan para Anggota DPRD Kabupaten Subang, dalam menggenjot PAD Kapaten Subang, karena menurutnya keberadaan TWA Tangkuban Parahu, lebih luas berada di wilayah Kabupaten Subang, dan seandainya pemerintah pusat atau kementrian terkait tidak bisa memberikan solusi, maka Kabupaten Subang harus membuat jalan sendiri menuju TWA Tangkuban Parahu.

BACA JUGA:  Kendaraan Besar Bikin Resah, Kang Rey Siap Turun Tangan!

“Para anggota dewan yang terhormat ini garus satu alur dengan bupati, dan harusnya sama-sama karena kerugian bagi Subang karena Tangkuban Parahu ini 100% itu menjadi kewenangan penuh Kabupaten Subang, dan saya menginginkan untuk pemerintah dan DPRD kabupaten Subang secepatnya bertindak agar mendapatkan PAD, bila tidak bisa, ya sudah tutup saja dan pemerintah daerah Kabupaten Subang harus berani membuka jalan baru menuju TWA Tangkuban Parahu,” pintanya.

Aif pun meminta kepada Anggota DPRD Kaabupaten Subang agar tidak menekan eksekutif di atas meja saja tetapi anggota DPRD juga harus terjun langsung ke lapangan supaya apa yang terjadi di lapamgan di ketahui sendiri.

“Itu kewajiban dewan terhormat jangan hanya bisa menekan di meja saja tetapi harus melihat di lapangan, bila tidak mana tahu apa yang terjadi di lapangan ayo bantu pemerintah daerah agar PAD bisa bertambah dan jangan sampai defisit dan defisit terus,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Taspen Tanam 1.175 Mangrove di Subang, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Hadapi Abrasi

Sementara itu sebelumnya Pemkab Subang sudah melayangkan surat kepada pemerintah pusat, untuk meminta supaya Kabupaten Subang dilibatkan dalam pengelolaan TWA Tangkuban Parahu, Bupati Subang H. Ruhimat selaku pemerintah daerah mengaku, tak adanya kontribusi PAD sejak tahun 2009 silam hingga saat ini tak lain akibat aturan yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI, saat Menterinya dijabat MS.Kaban.

Dan setelah ada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 306 tahun 2009 tentang Pengusahaan TWA Gunung Tangkuban Parahu oleh PT Graha Rani Putera Persada (GRPP).