Beranda Berita Nasional Bejat! Seorang Ayah di Garut Tega Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali

Bejat! Seorang Ayah di Garut Tega Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali

Seorang-Ayah-di-Garut-Tega-Cabuli-Anak-Kandungnya-Berulang-Kali.jpg

harapanrakyat.com,-  Bejat, seorang ayah di Garut, Jawa Barat, tega cabuli anak kandungnya sendiri, yang masih sekolah dasar. Bahkan pelaku sampai melakukan pencabulan kepada anaknya sendiri sampai berulang kali.

Kini, AK (39), ayah tak bermoral warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, harus berurusan dengan polisi.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut pun mencokoknya, setelah mencabuli anak kandungnya sendiri.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada harapanrakyat.com mengungkapkan, bahwa pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut bukan hanya satu kali.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Baca Juga: Lagi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Kota Banjar

Namun, ia melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali. Yaitu mulai dari bulan September 2020 sampai November 2022.

“Jadi semenjak korban berusia 10 tahun,” ungkapnya, Rabu (21/12/2022).

Lanjutnya menambahkan, sebelum pindah ke Garut, pelaku juga sempat tinggal di Bandung Barat. Sehingga, perbuatan pelaku yang tega cabuli anak kandungnya ini tidak hanya dilakukan di Garut.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Jadi, kata Kapolres Garut, selama tinggal di Bandung Barat, AK mengaku melakukan perbuatan bejatnya ini sebanyak dua kali.

Kemudian, pindah ke Garut dan mengontrak di wilayah Cisurupan sekitar bulan November. “AK kembali cabuli korban sebanyak 3 kali,” katanya.

Baca Juga: Polres Banjar Ungkap Modus Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Sedangkan istrinya atau ibu korban bekerja di luar negeri. Sehingga pelaku tinggal bersama 3 anaknya,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Atas perbuatan bejat yang tega cabuli anak kandungnya sendiri, polisi menerapkan pasal berlapis.

“Pasal 70 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun ditambah sepertiga, karena korban anak di bawah umur,” pungkas Kapolres Garut. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor-Adi)