Beranda Berita Nasional Pengelolaan Pajak Tahun 2022 di Pangandaran Tumbuh Pesat

Pengelolaan Pajak Tahun 2022 di Pangandaran Tumbuh Pesat

Pengelolaan-Pajak.jpg

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran menyatakan pengelolaan pajak di tahun 2022 mengalami pertumbuhan bagus per 15 Desember 2022. 

Kepala Bapenda Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, pertumbuhan tersebut di antaranya pajak hotel naik 132,56 persen, pajak restoran naik 104,76 persen, pajak hiburan naik 115,80 persen.

Selain itu, pajak reklame juga naik 15,38 persen, pajak penerangan jalan naik 30,70 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan turun minus 47,25 persen, pajak parkir naik 42,68 persen dan pajak air tanah naik 65,66 persen.

Adapun pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) naik 36,50 persen dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) naik 43,32 persen.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Baca juga: Jelang Nataru, Okupansi Hotel di Pangandaran Meningkat

“Artinya dari 10 macam pajak yang dikelola Bapenda hanya satu yang turun, yakni pajak mineral bukan logam. Pasalnya di tahun 2021 itu ada 2 lokasi galian yang masih beroperasi. Sedangkan di tahun 2022 hanya ada satu lokasi yang berizin masih beroperasi, tentunya pasti akan berbeda kehilangan potensi,” kata Dadang Solihat, Selasa,(20/12/2022).

Optimalisasi Pengelolaan Pajak

Dadang menegaskan, pihaknya tidak mengoptimalkan masalah galian lantaran galian C itu akan bertolak belakang dengan visi misi Pangandaran, yaitu pariwisata yang mendunia. 

Makanya, kata Dadang, jika banyak galian nantinya akan menghambat pariwisata itu sendiri. 

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Makanya tidak kita maksimalkan pajak mineral bukan logam itu karena bertolak belakang dengan pariwisata di Pangandaran,” jelas Dadang.

Dadang harap, di tahun selanjutnya pertumbuhannya sangat signifikan. Apalagi para wajib pajak sudah memiliki kesadaran membayar pajak sesuai ketentuan yang ada.

“Mari kita bangun Pangandaran ini melalui sadar bayar pajak, dari 10 macam pajak yang kita kelola pertumbuhannya naik sebesar 57,53 persen per tanggal 15 Desember 2022,” ujarnya.

Masih menurut Dadang, kalau penentuan target di murni dan perubahan capaiannya tentatif dan relatif. Jadi, yang terpenting adalah adanya pertumbuhan yang positif, baik, dan bagus.

Sedangkan untuk target nanti hitung-hitungannya yang objektif. Sehingga tahun berikutnya penghitungannya tepat.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Kesadaran wajib pajak sudah mulai pada menyadari, karena pajak itu untuk pembangunan Pangandaran,” ujarnya.

Dadang berharap, pertumbuhan itu harus maksimal dengan mengoptimalkan potensi pajak dengan berbagai inovasi, mulai dari pendataan wajib pajak baru, monitoring melalui sistem, sosialisasi kepada wajib pajak juga pemeriksaan semua dipadukan. Sehingga tahun ini pertumbuhan pajaknya menjadi baik.

“Tolak ukurnya dan momen ke depan pajak-pajak lainnya mengalami peningkatan yang signifikan. Kita harus tingkatkan terus, minimal harus pertahankan dan tingkatkan bagaimana pertumbuhan ekonomi makro dan mikro cepat naik. Otomatis naik lagi pertumbuhannya lebih cepat lagi,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)