Beranda Berita Nasional KPU Pangandaran Buka Pendaftaran Calon Anggota PPS, Ini Persyaratannya

KPU Pangandaran Buka Pendaftaran Calon Anggota PPS, Ini Persyaratannya

KPU-Pangandaran-Buka-Pendaftaran-Calon-Anggota-PPS.jpg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, pembukaan pendaftaran mulai tanggal 18 sampai 27 Desember 2022 mendatang.

Pendaftaran PPS kali ini dilakukan secara online dengan teknologi berbasis website bernama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.

“Seperti halnya seleksi penerimaan calon anggota PPK, penerimaan calon anggota PPS juga secara online lewat website SIAKBA,” kata Muhtadin, Selasa (20/12/2022).

“Bagi yang berminat dan tidak terakomodir di PPK silahkan mendaftarkan diri di PPS tingkat desa atau kelurahan, melalui situs https://siakba.kpu.go.id.” lanjutnya.

Baca Juga : KPU Pangandaran: Honor Badan Ad Hoc 2024 untuk PPK, PPS dan KPPS Naik

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Sementara, anggota KPU Kabupaten Pangandaran Divisi SDM Sosparmas, Maskuri Sudrajat mengatakan, jika masyarakat mengalami kesulitan saat mendaftar melalui website, bisa berkonsultasi langsung ke Kantor KPU Pangandaran.

“Alamatnya di Jl.Raya Cikembulan No.97 Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran,” katanya.

Di sana, masyarakat bisa berkonsultasi mengenai pendaftaran online melalui Help Desk yang sudah tersedia.

“Bisa konsultasikan kendala-kendalanya ke petugas di Help Desk,” paparnya. 

Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota PPS Pemilu 2024

Adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota PPS untuk pemilu 2024 yang pertama yaitu tercatat sebagai warga Negara Indonesia (WNI).

Syarat kedua, masih berusia serendah-rendahnya 17 tahun, kemudian yang ketiga setia terhadap Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Selain itu, syarat keempat, pendaftar harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Lalu, kelima, bukan merupakan anggota partai politik, sebagai buktinya dengan menyertakan surat pernyataan yang sah.

Namun, jika sebelumnya pernah menjadi anggota partai politik, setidaknya sudah berhenti paling singkat 5 tahun, pembuktiannya dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Kemudian, syarat pendaftaran calon anggota pps yang ketujuh, pendaftar harus berdomisili di dalam wilayah kerja PPS.

Syarat berikutnya, mampu baik secara jasmani maupun rohani dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkotika.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Dari sisi Pendidikan, syaratnya pendaftar paling rendah memiliki pendidikan SMA atau sederajat.

Selanjutnya, syarat terakhir, tidak pernah terjerat pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tidak pernah terjerat pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Setelah memenuhi persyaratan pendaftaran calon anggota pps, Maskuri melanjutkan, nantinya anggota PPS yang lolos akan ditempatkan di 93 desa di Pangandaran. Total kebutuhan PPS di Pangandaran adalah 279 orang.

“Jadi masing-masing 3 orang tiap desa dan 3 orang calon PAW.” Pungkasnya. (Enceng/R12/HR-Online/Editor-Rizki)